Mengabdi 5 Tahun, Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK, Ini Syaratnya!

- Editor

Sabtu, 4 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), memberikan penjelasan terkait Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN yang berisi amanat mengenai penyelesaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas non-PNS, non-PPPK, dan tenaga honorer berkategori (THK).

Pemerintah telah menyebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK melalui Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan syarat pegawai honorer telah melakukan tugasnya dengan waktu paling lama 5 tahun sejak peraturan tersebut dirilis.

Dikutip dari Kompas.com, Tajhjo mengatakan bahwa “PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,”.

Ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan dan menangani pegawai honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Dan juga, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan perturan pemerintah nomor 43 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil, serta terakhir di ubah dalam peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil.

Tjahjo Kumolo menekankan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai honorer juga dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK asalkan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Tjahjo pun juga memberikan penegasan kepada PPK dan Pejabat lain dalam intansi pemerintah untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-PNS maupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Oleh karena itu, PPK diberi amanat untuk menghapus kategori kepegawaian PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak lagi mengadakan rekruitmen pegawai non-ASN.

Pemerintah juga akan berfokus pada pengangkatan PPPK untuk tahun ini. Sehingga tenaga honorer yang ingin tetap bekerja di lingkungan pemerintahan disarankan untuk mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS.

Lebih lanjut pada surat edaran (SE) dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dijelaskan tentang penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar :

  1. Melakukan pemetaan pegawaian non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikkutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon Pengawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
  3. Dalam hal instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketuga dan status Tenaga Alih Daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.
  4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023

Honorer diganti outsourcing

Lewat kabar yang telah diumumkan sebelumnya, Tjahjo Kumolo memberikan imbauan sebelum tanggal 28 November 2023 para PPK instansi pemerintah harus segera menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN.

Aturan tersebut telah tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Nantinya pegawai honorer tidak akan dihapuskan serta merta namun akan digantikan dengan tenaga outsourcing dan masih bisa bekerja pada lingkungan kementerian, lembaga, daerah sesuai kebutuhannya.

Instansi pemerintah dapat mempekerjakan outsourcing dalam membantu tugas dasar seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(law/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis