Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK – Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi berbagai masalah kepegawaian saat ini di Indonesia termasuk tenaga guru honorer. Salah satu upaya agar masalah kepegawaian berangsur sedikit membaik yaitu dengan mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.
Ada beberapa persyaratan yang akan menjadi alasan kuat agar tenaga guru honorer diangkat jadi PPPK dan PNS. Namun, jika persyaratan tersebut tidak terlaksana dan tidak terpenuhi, maka pihak yang bersangkutan tidak akan diangkat menjadi PNS mulai 2023 mendatang.
Mengacu pada Peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Honorer menjadi CPNS, pengangkatan tersebut lebih mengutamakan pekerja yang sudah mengabdi paling lama dalam instansi pemerintahan tersebut.
Di dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kelonggaran yakni kesempatan untuk mengikuti seleksi (CPNS) satu kali. Di bawah ini merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh semua tenaga honorer apabila ingin menjadi PNS dan PPPK:
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Pengangkatan PPPK, tenaga honorer dan PNS akan dilakukan sesuai PP 49/2018 yang menyatakan bahwa status tenaga kerja honorer akan dihapus mulai tahun 2023 mendatang. Sejumlah sektor perusahaan akan memprioritaskan tenaga honorer menjadi PNS. Yang akan diprioritaskan antara lain, guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian dan perikanan/peternakan serta tenaga teknik yang dibutuhkan oleh satuan pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya