Pengertian Dana BOS dan Prosedur Pendapatan Tiap Sekolah

- Editor

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengertian Dana Bos – Pendidikan merupakan suatu hal yang wajib untuk dirasakan oleh para generasi bangsi ini dari berbagai zaman. Maka dari itu, semakin bertambahnya tahun, pendidikan sudah selayaknya terus mengalami perkembangan. 

Perkembangan tersebut tentunya tidak hanya didukung oleh pemerintah berdasar kebijakan dan memiliki landasan hukum melainkan juga sikap perhatian para cendekiawan untuk peduli terhadap pendidikan. 

Adapun salah satu bentuk kepeduliaan pemerintah terhadap dunia pendidikan yaitu terkait eksistensi kebijakan dana BOS yakni Biaya Operasional Sekolah yang mana diperuntukkan bagi seluruh satuan pendidikan di negeri ini yang sudah memenuhi administrasi dan kriteria tertentu. 

Selain itu dana tersebut juga dapat membantu peserta didik untuk memiliki kesempatan belajar sampai berpendidikan tinggi. 

Makna dan Pengertian BOS

Sederhananya, pengertian dana BOS adalah suatu upaya yang dicanangkan oleh pemerintah untuk menunjang pendidikan di negeri ini. Dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka secara tidak langsung sekolah dapat menunjang fasilitas serta menambah kualitas lembaga pendidikan yang dinaungi.  

Sarana dan prasarana pendidikan tentu butuh diperbarui secara berkala setiap periode tertentu agar tetap bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Apalagi di era serba kecanggihan teknologi, sangat penting bagi para peserta didik untuk bisa menggunakan dan memanfaatkannya dengan baik. 

Prosedur Pendapatan Dana BOS

Besaran nominal dalam dana BOS tidak memiliki standarisasi tertentu. Sebab nominal tersebut akan disesuaikan berdasar latar profil sekolah, jenjang serta jumlah peserta didik. 

Hal ini tentu bernilai positif sebab pembagian nominal yang sama hanya akan menyebabkan terjadinya kesenjangan antara sekolah yang jumlahnya banyak. Padahal peserta didik yang banyak justru akan membutuhkan besaran dana yang lebih besar pula.

Penyaluran dana BOS harus wajib dipertanggungjawabkan oleh seluruh sekolah yang mendapatkan dana tersebut. 

Adapun ketentuannya antara lain  bahwa  dana BOS akan disalurkan berdasar profil sekolah dan jenjangnya. Dana BOS tersebut akan disesuaikan dengan wilayah satuan pendidikan yang beroperasi misal di desa atau di kota.

Idealnya pelaporan dana BOS akan diberlangsungkan secara offline. Hanya saja mengingat pembelajaran ada yang masih mengadopsi kebijakan PJJ maka ada beberapa hal yang bisa tersampaikan secara daring dan luring.  

Sekolah yang ingin mendaftar untuk mendapat dana BOS wajib melakukan verifikasi data dan sering mengupdate segala informasi yang ada di laman resmi BOS yakni pada situs web kemdikbud.go.id.

Termasuk juga pelaporan, maka harus disampaikan di laman resmi BOS. Besaran dana BOS Reguler akan disesuaikan dengan besaran nominal yang sama berdasar kuantitas peserta didik dalam catatan Dapodik. 

Itulah ulasan mengenai pengertian dana BOS dan beberapa hal terkait prosedur untuk mendapatan dan juga pendapatan masing-masing sekolah. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru