Berlaku Tahun 2022 Ini! Pensiunan PNS Akan Mendapatkan Uang Rp 1 Milyar

- Editor

Rabu, 25 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2022 ini pemerintah menerapkan skema baru untuk para pensiunan PNS. Skema tersebut merupakan iuran pasti atau fully funded yang mana pensiunan ASN/PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar yang ditarget dapat berlaku pada tahun depan.

Pada saat ini, skema pembayaran pensiunan PNS adalah pay as you go yang mana pada skema tersebut perhitungannya yaitu melalui dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun oleh PT Taspen yang ditambah dengan dana dari APBN.

Dengan skema yang baru fully funded tersebut maka uang pensiunan yang akan diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Pembayaran pensiunan dengan skema fully funded diambil melalui persentase THP dan akan dibayarkan dengan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja sehingga pensiunan PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar.

Alasan skema fully funded ini hanya dapat diterapkan kepada ASN/PNS yang baru yakni terkait dengan aturan yang sudah ada sehingga apabila skema fully funded tersebut juga diterapkan pada ASN/PNS yang sudah bergabung, maka pemerintah juga harus merombak perjanjian kerjanya.

Melalui skema fully funded tersebut maka pemerintah berharap tidak hanya PNS saja yang bisa mendapatkan pensiunan, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Skema fully funded tersebut diharapkan dapat diterapkan pada tahun depan atau tepatnya 2023 karena saat ini otoritas terkait masih proses menyelesaikan payung hukumnya.

Pensiunan PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar tersebut karena iuran yang berasal dari ASN/PNS yang bersifat fleksibel sehingga para PNS dapat mengiur dan bisa mendapatkan pensiunan dengan nominal yang lebih besar.

Di sisi lain, PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan suatu profesi yang banyak diminati terutama pada generasi milenial. Hal tersebut dikarenakan gaji dan tunjangan yang diperoleh PNS yang stabil.

Seorang PNS akan mendapat banyak tunjangan tambahan sehingga dapat menjamin kesejahteraan.Dalam APBN 2022, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai naik menjadi Rp426,76 triliun dari Rp421,1 triliun di tahun 2021.

Berikut rincian gaji PNS 2022 beserta tunjangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai THR dan gaji ketiga belas yakni sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional, hingga tunjangan beras dan PPh Pasal 21 yakni sebagai berikut:

1. Tunjangan keluarga merupakan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan jabatan/struktural merupakan tunjangan yang akan diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini yakni sebagai berikut:

a. Eselon 4A akan mendapatkan Rp540.000

b. Eselon 3B akan mendapatkan Rp980.000

c. Eselon 3A akan mendapatkan Rp1.260.000

d. Eselon 2B akan mendapatkan Rp2.025.000 dan sebagainya

Tunjangan fungsional merupakan tunjangan yang akan diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu yakni tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.

Tunjangan beras merupakan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk beras sebesar 10kg/orang

Tunjangan pajak merupakan tunjangan tunjangan yang akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Jaminan perlindungan kesehatan kepada PNS yakni suatu jaminan yang diberikan kepada setiap PNS yang aktif atau telah pensiun berupa  jaminan kesehatan dengan iuran yang dipotong dari penghasilan tetap.

Sedangkan pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS tahun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 yang mana besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 yakni sebagai berikut:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala akan mendapatkan Rp24.134.000.

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala akan mendapatkan Rp21.237.000.

c. Sekretaris akan mendapatkan Rp18.340.000.

d. Anggota akan mendapatkan Rp18.340.000.

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya akan mendapatkan Rp19.939.000.

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama akan mendapatkan Rp14.702.000.

c. Eselon 111/Pehabat Administrator akan mendapatkan Rp8.987.000.

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas akan mendapatkan Rp7.517.000.

3. Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan yaitu diantaranya:

1. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

a. Masa kerja 10 tahun akan mendapatkan Rp3.219.000.

b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun akan mendapatkan Rp3.613.000.

c. Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp4.079.000.

2. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:

a. Masa kerja 10 tahun akan mendapatkan Rp3.842.000.

b. Masa kerja diatas 10 tahun – 20 tahun akan mendapatkan Rp4.329.000.

c. Masa keria diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp4.984.000.

3. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

a. Masa kerja 10 tahun akan mendapatkan Rp4.138.000.

b. Masa kerja diatas 10 tahun – 20 tahun akan mendapatkan Rp4.657.000.

c. Masa keria diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp5.397.000.

4. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

a. Masa kerja 10 tahun akan mendapatkan Rp 4.735.000.

b. Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun akan mendapatkan Rp5.394.000.

c. Masa keria diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp 6.229.000.

5. Strata 2/Strata 3/sederajat:

a. Masa kerja 10 tahun akan mendapatkan Rp5.064.000.

b. Masa kerja diatas 10 tahun – 20 tahun akan mendapatkan Rp5.770.000.

c. Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp7.769.000.

Daftar Sekarang Juga. Jadilah Member e-Guru.id dan tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru