Sanksi Terbaru bagi PNS – Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Aturan ini terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kiranya ada dua hal yang ditegaskan terkait dengan kedisiplinan oleh BKN melalui aturan ini. Dua hal yang dimaksud adalah pemberhentian gaji dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang melanggar kedisiplinan sebagai pegawai.
Hal ini tentunya perlu diwaspadai karena BKN telah mengklasifikasikan keduanya pada hukuman disiplin berat. Aturan ini juga sekaligus menjadi bahan refleksi bagi PNS untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.
Pemberhentian Gaji
Perlu diketahui oleh guru dan PNS yang berada di struktural bahwasanya PNS yang tidak masuk kerja atau tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Artinya jika ada PNS yang tidak masuk bekerja 10 hari kerja tanpa alasan berturut-turut, maka langsung diberhentikan gajinya sejak bulan berikutnya. Perlu dipahami bahwa pemberhentian pembayaran gaji ini tanpa menunggu keputusan hukuman disiplin sehingga hal ini sudah dianggap fatal.
Misalnya, Ibu Melissa, berdasarkan rekapitulasi kehadiran tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 10 hari kerja secara terus-menerus pada bulan Oktober 2022, sehingga pada bulan November yang di bulan berikutnya gaji yang bersangkutan dihentikan.
Namun berdasarkan pemeriksaan terhadap Ibu Melissa, ternyata ketidak hadiran tanpa alasan yang sah ini hanya 5 hari kerja saja. Maka dalam hal kasus ini gaji yang bersangkutan dihentikan kemudian harus dibayarkan kembali.
Contoh ini berlaku sebaliknya. Misalnya yang bersangkutan terbukti 10 hari tidak masuk kerja tanpa alasan di bulan Oktober, kemudian sudah menerima gaji di bulan November, maka gaji di bulan November harus dikembalikan ke negara.
Pemberhentian Dengan Hormat
Sanksi bagi PNS terbaru ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, dicabut dari statusnya. Pemberhentian dengan hormat ini tentunya tidak atas permintaan sendiri.
Kemudian dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bagi PNS yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan, dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Misalnya Ibu Cika, berpangkat Penata golongan ruang III/c, jabatannya sebagai Pelaksana pada suatu instansi daerah. Yang bersangkutan ini tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah terhitung 1 Oktober sampai 14 Oktober. Maka dalam hal ini yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Hukuman Disiplin Berat
Pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, dijelaskan beberapa poin yang tergolong ke dalam hukuman disiplin berat bagi PNS. Berikut ini bagian poin tentang tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang dijelaskan dalam aturan tersebut.
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Demikian sanksi terbaru bagi PNS dari Badan Kepegawaian Negara melalui aturan terbarunya. Semoga hal ini menjadi pemantik bagi PNS utamanya guru untuk lebih disiplin lagi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. (mfs)
Berikut yang perlu guru persiapkan untuk menerapkan Pembelajaran Berdiferensiasi Merdeka Belajar:
- Memetakan kebutuhan belajar siswa
- Merencanakan pembelajaran berdiferensiasi berdasarkan hasil pemetaan
- Mengevaluasi dan merefleksi pembelajaran yang sudah berlangsung
Anda ingin mendapatkan strategi yang tepat dalam menerapkan pembelajaran berdiferensiasi serta dibimbing langsung dengan instruktur? Daftar sekarang juga “Diklat Penyusunan Perangkat Pembelajaran Berdiferensiasi Merdeka Belajar” bersertifikat 35 JP yang akan dilaksanakan mulai tanggal 20-23 Mei 2022, pukul 19.30-21.00 WIB melalui Zoom Meeting.