Tenyata Sebanyak Ini Besaran Pajak Tunjangan Profesi Guru di Tahun 2022!

- Editor

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran Pajak Tunjangan Profesi Guru – Sebagaimana yang diketahui bahwa besaran tunjangan profesi (TPG) guru yang diterima oleh guru sertifikasi tidak 100% dibayarkan sesuai dengan besaran gaji pokok pada setiap golongannya. Besaran TPG yang diterima akan di potong pajak.

Hal ini yang menjadi alasan sekaligus perdebatan di kalangan guru mengapa TPG yang diterima tidak sesuai dengan besaran gaji pokok. Atau banyak juga yang mengatakan bahwa tunjangan profesi golongan IV itu lebih tinggi dibanding golongan III.

Tunjangan profesi guru sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Tunjangan profesi guru ini merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Jenis dan Besaran Pajak Tunjangan Profesi Guru

Adapun beberapa jenis dan besaran pajak tunjangan profesi guru yang kiranya perlu dipahami adalah sebagai berikut.

1. Pajak penghasilan

Pajak penghasilan bagi golongan III adalah sebanyak 5% dan golongan IV sebanyak 15%. Terkait dengan pajak penghasilan tersebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 pada pasal 4 ayat 2.

Dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya.

Kemudian sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya.

Terakhir sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

2. Potongan BPJS sebanyak 1%

Untuk potongan BPJS itu sendiri, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 di pasal 30.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa iuran bagi Peserta PPU yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan. Iuran dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
  • 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Simulasi Besaran Pajak Tunjangan Profesi Guru

Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS dilampirkan dalam bentuk tabel, mulai dari golongan I sampai dengan golongan IV.

Untuk gaji pokok golongan IIIa yang memiliki masa kerja 10 tahun sebesar Rp 3.012.000. Sedangkan untuk golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun, besaran gaji pokoknya adalah sebesar Rp 3.554.900.

Jika di simulasikan sesuai pembayaran triwulanan, perhitungan diantara keduanya adalah sebagai berikut.

  1. Golongan III dengan gaji pokok 3.012.000,- x 3 = 9.036.000,-. Kemudian dipotong sebanyak 6% (pajak penghasilan + BPJS), jadi total potongannya adalah sebesar 542.160,-.
  2. Golongan IV dengan gaji pokok 3.554.900,-  x 3 = 10.664.700,-. Kemudian dipotong sebanyak 16% (pajak penghasilan + BPJS), jadi total potongannya adalah sebesar 1.706.352,-.

Potongan pajak golongan IV memang lebih besar 10% dibanding dengan potongan pajak golongan III. Sedangkan untuk golongan dibawah III, tidak berlaku pemotongan. Demikian besaran pajak tunjangan profesi guru yang sampai tahun 2022 ini masih berlaku. (mfs)

Berikut yang perlu guru persiapkan untuk menerapkan Pembelajaran Berdiferensiasi Merdeka Belajar:

  • Memetakan kebutuhan belajar siswa
  • Merencanakan pembelajaran berdiferensiasi berdasarkan hasil pemetaan
  • Mengevaluasi dan merefleksi pembelajaran yang sudah berlangsung

Anda ingin mendapatkan strategi yang tepat dalam menerapkan pembelajaran berdiferensiasi serta dibimbing langsung dengan instruktur? Daftar sekarang juga “Diklat Penyusunan Perangkat Pembelajaran Berdiferensiasi Merdeka Belajar” bersertifikat 35 JP yang akan dilaksanakan mulai tanggal 20-23 Mei 2022, pukul 19.30-21.00 WIB melalui Zoom Meeting.

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru