Resmi, Pemerintah Perpanjang Libur Sekolah hingga 12 Mei 2022

- Editor

Sabtu, 7 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjangan Libur Sekolah 2022– Resmi, pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru tentang perpanjangan masa libur sekolah di Indonesia pada masa Lebaran 2022.

Melalui keputusan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah memperpanjang libur sekolah siswa sebanyak tiga hari.

Tadinya para siswa diharuskan masuk sekolah pada Senin, 9 Mei 2022 sama seperti para pekerja kantoran.

Dengan adanya aturan baru, maka libur sekolah siswa di Indonesia diperpanjang hingga 12 Mei 2022. Akan tetapi, libur sekolah ini diperpanjang hanya di beberapa wilayah atau daerah tertentu saja.

Alasan dibalik Perpanjangan Libur Sekolah 2022

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, alasan mengapa libur sekolah diperpanjang adalah untuk menghindari puncak arus balik agar masyarakat bisa pulang ke daerah asalnya melebihi tanggal 9 Mei 2022.

Nantinya akan mengurai atau menghindari adanya penumpukan kendaraan dalam lalu lintas arus balik mudik Lebaran 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato, “setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran, akhirnya pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari” (6/5/2022).

Kebijakan ini merupakan apresiasi Kemendikbudristek kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengurai kemacetan yang terjadi pada arus balik Lebaran 2022.

Daftar Daerah Perpanjangan Hari Libur Sekolah 2022

Tetapi, perpanjang hari libur sekolah hanya akan diterapkan di beberapa wilayah tau daerah tertentu. Terdapat beberapa daerah yang sudah resmi memperpanjang hari libur sekolahnya.

Seperti yang dikutip dari laman resmi KEMENKOPMK, menyebutkan bahwa keputusan untuk memperpanjang waktu libur sekolah ini difokuskan kepada siswa yang tinggal di daerah sekitaran Jabodetabek.

lebih tepatnya, kebijakan masuk sekolah yang akan dimulai pada 12 Mei 2022 ini sendiri rencananya akan diberlakukan di 3 daerah yaitu seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Berikut ini 3 daerah yang telah resmi perpanjang hari libur sekolah hingga 12 Mei 2022, mendatang.

1. Provinsi DKI Jakarta

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Nomor 13504/1.851 tentang kegiatan belajar mengajar semester genap tahun ajaran 2021/2022. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Sekretariat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Agus Ramdani,

Dalam surat tersebut menyebutkan, pada poin enam jika libur sekolah Idul fitri 1443 Hijriyah, tanggal 29 April 2022 hingga 11 Mei 2022.

“Tidak ada kemunduran atau kemajuan, memang sudah ditetapkan tanggal segitu, dari awal 29 April-11 Mei 2022,” katanya dikutip dari Pikiran-Raya.com, Kamis, 7 Mei 2022.

Sehingga, siswa di DKI Jakarta akan libur hingga pada tanggal 11 Mei 2022 dan masuk sekolah pada tanggal 12 Mei 2022, mendatang.

2. Jawa Barat

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan perpanjangan libur ini karena arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi kemacetan arus balik Idul Fitri 2022.

Tetapi, bagi guru dan tenaga kependidikan akan tetap masuk pada Senin, 9 Mei 2022 dengan pengaturan skema WFH dan WFO disesuaikan kebutuhan masing-masing.

“Adapun agenda lain yang sudah terjadwalkan sebelumnya, dapat menyesuaikan dengan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing,” katanya, Kamis, 5 Mei 2022 dikutip dari disdik.jabarprov.go.id.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah memastikan siswa akan kembali masuk sekolah pada tanggal 12 Mei 2022 mendatang.

3. Banten

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Tabrani, mengatakan perpanjangan hari libur sekolah berdasarkan arahan dari Pemerintah pusat.

“Pak dirjen mengarahkan agar masukannya diundur menjadi tanggal 12 Mei, ini dimaksudkan untuk mengantisipasi padatnya arus balik,” jelas Tabrani dikutip dari dindikbud.bantenprov.go.id.

Beliau berharap dengan adanya kebijakan ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas terutama di wilayah perbatasan ibukota, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru