Inilah Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Dan PNS Mulai 2023

- Editor

Selasa, 3 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah hapus tenaga honorer – Sesuai PP 49 tahun 2018, tenaga honorer dari masing-masing instansi pemerintah akan diberhentikan pada 2023. Sementara itu Jumlah pegawai negeri sipil (PNS)  juga akan terus dikurangi. Alasan  kebijakan ini adalah karena jumlah tenaga honorerterus bertambah.

Demikian disampaikan oleh Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurut dia, rencana pemerintah hapus tenaga honorer ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2005.

Saat itu, Alex mengatakan pemerintah telah berinventarisasi dan menemukan terdapat 900 ribu tenaga honorer. Dari jumlah tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengangkat 860 tenaga honorer sebagai PNS. Selebihnya yang tidak diangkat adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria. Setelah didata ulang, data tersebut membengkak menjadi 600 ribuan.

Adanya Pembengkakan ini yang mendorong dibentuknya Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dengan pemerintah hapus tenaga honorer nantinya, akan Hanya ada dua kategori pekerja yang diangkat untuk mengisi kursi pegawai pemerintah diantaranya yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya kebijakan ini, instansi pemerintah tidak  lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer lagi.

Merujuk pada Kompas.com dengan judul Alasan Pemerintah Setop Rekrutmen Tenaga Honorer Mulai 2023 dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Tjahjo Kumolo bahwa “Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,”

Dirujuk dari CNBC Indonesia dengan judul Terungkap, Alasan Pemerintah Hapus Honorer & PNS di 2023 bahwa “…Pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Jadi semua orang sudah tahu ini enggak boleh, tapi yang diangkat masih diangkat, yang mau masih mau,” ungkap Alex Denni.

Akan tetapi instansi pemerintah masih diberi kesempatan sampai tenggat waktu hingga  2023 untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah diatur dalam PP. Untuk memenuhi kebutuhan tugas-tugas dasar seperti layanan kebersihan  dan penjaga keamanan, disarankan untuk memenuhi posisi tersebut dengan tenaga alih daya atau outsourcing dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Alex juga mengungkapkan tentang rencana pemerintah yang akan mulai merombak birokrasi. Efeknya akan secara bertahap mengurangi jumlah ASN.

Dijelaskan bahwa dari total 4,2 juta ASN, hampir 38% adalah sebagai pelaksana dan 36% adalah  guru dan dosen. Sekitar 14% adalah tenaga kesehatan dan lain-lain, dan juga 10-11% lainnya adalah pejabat struktural.

Aparatur sipil negara yang berstatus sebagai pelaksana akan merasakan dampak langsung akibat adanya transformasi digital. Hal ini dikarenakan segala pekerjaan akan digantikan oleh teknologi.

Menurut Alex, rencana transformasi digital juga akan mengurangi jumlah pejabat eksekutif sekitar 3.040 dalam lima tahun. Artinya, ratusan ribu orang akan terkena dampaknya.

Di sisi lain, rencana transformasi digital diimplementasikan dengan program upskilling atau re-skilling yang dirancang untuk memungkinkan ASN “naik kelas” untuk pekerjaan yang lebih strategis. Di sisi lain, ASN dengan status pelaksana yang pensiun tidak akan digantikan oleh pegawai baru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

klik link berikut untuk mendaftar :

Pendaftaran Member Semesteran :

https://bit.ly/Member-Semester_Eguru

Kode kupon :SEMESTERAN50

Pendaftaran Member Tahunan :

https://bit.ly/Member-Tahunan-Eguru

Kode Kupon : TAHUNAN50

Pendaftaran Member Lifetime :

https://bit.ly/Member-Lifetime-Eguru

Kode Kupon : LIFETIME50

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru