Perbedaan Evaluasi Pendidikan Dahulu Dan Sekarang Dalam Rapor Pendidikan Indonesia

- Editor

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapor Pendidikan Indonesia – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke 19 yaitu Rapor Pendidikan pada 1 April 2022.

Bagi Anda, yang belum begitu memahami mengenai Rapor Pendidikan tetap sekali berada di artikel ini, yang akan membahas secara mendalam mengenai Rapor Pendidikan Indonesia.

Apa itu Rapor Pendidikan Indonesia?

Rapor ini diluncurkan untuk membantu satuan pendidikan dan dinas pendidikan mempelajari kondisi masing- masing dan melakukan perbaikan.

Paltform ini menyajikan hasil Asesmen Nasional dan data lain mengenai capaian hasil belajar satuan pendidikan ke dalam suatu tampilan terintegrasi.

Dengan adanya platform ini, satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan pendidikan dan menjadikannya bahan untuk refleksi,sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data.

Apa saja isinya?

Rapor Pendidikan terdiri dari indikator – indikator yang merefleksikan 8 Standar Nasional Pendidikan mencakup area yang berkaitan dengan input, proses, dan output pembelajaran.

  1. Mutu dan relevansi hasil belajar peserta didik
  2. Pemerataan pendidikan yang bermutu
  3. Kompetensi dan kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan
  4. Mutu dan relevansi pembelajaran
  5. Pengelolaan satuan pendidikan yang partisipatif transparan dan akuntabel.

Apa perbedaan evaluasi pendidikan dahulu dengan sekarang?

Dahulu

  • Berbagai sumber dan melakukan pengisian borang berkali – kali
  • Hasilnya evaluasi yang beragam
  • Mengukur beragam hal.

Sekarang

  • Hanya mengisi Asesmen Nasional (AN) dan Dapodik serta tidak ada pengisian borang – borang tambahan lagi
  • Evaluasi hanya satu
  • Mengukur hal yang kunci : yaitu mutu dan pemerataan hasil belajar.

Tujuan Rapor Pendidikan Indonesia

Tujuan adanya rapor ini adalah untuk keperluan sebagai berikut :

  1. Mencari akar permasalahan
  2. Refleksi
  3. Didiskusikan secara konstruktif dan terbuka dengan berbagai pemangku kepetingan

Tujuannya bukan untuk menghukum dan mencari siapa yang salah, memeringkatkan satuan dan daerah, atau membandingkan pencapaian.

Yang kita cari adalah peningatan dari tahun ke tahun hasil capaian tahun ini adalah garis dasar (boseline) bagi tahun tahun berikutnya.

Apa Peran Kemendikbudristek?

Dalam Rapor Pendidikan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi memiliki peranan yang signifikan, yaitu berikut peran – peran Kemendikbudristek :

Memberikan bimbingan teknis dan pendampingan mulai bulan April sampai sepanjang tahun 2022 bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan

Memberikan dukungan materi untuk belajar mandiri, sehingga pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat mendalami materi perencanaan berbasis data

Menyiapkan helpdesk untuk menjawab semua pertanyaan terkait rapor pendidikan dan perencanaan berbasis data dan menerima masukan untuk perbaikan.

Lalu, bagaimana cara mengakses Rapor Pendidikan ini ? berikut langkah- langkah selengkapnya.

Sekolah dan Dinas Pendidikan melakukan aktivasi akun pembelajaran di belajar.id

Masyarakat dapat mengakses dan memperlajari hasil AN tingkat nasional dan daerah di https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/app

Manfaatkan Rapor Pendidikan untuk melakukan perencanaan berbasis data dan perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Seperti imbauan Nadiem Makarim untuk Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan untuk segera mengakses Rapor Pendidikan dengan cara mengaktifkan akun pembelajaran belajar.id untuk masuk ke situs rapor pendidikan pada https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/.

Sementara untuk publik dapat langsung mengakses tombol “Lihat Data Publik”

Demikian informasi berkenaan dengan Perbedaan Evaluasi Pendidikan Dahulu Dan Sekarang Dalam Rapor Pendidikan Indonesia, semoga bermanfaat dan memberikan sedikit pengetahuan tambahan.

Jangan lupa untuk mengikuti imbauan Kemendikbud untuk segera akses Rapor Pendidikan Indonesia di situs resminya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Silahkan untuk menghubungi nomor berikut ini 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)  

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru