Bikin Diktat, Bisa Cepat Naik Pangkat, Begini Caranya!

- Editor

Kamis, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diktat Kenaikan Pangkat Guru– Kenaikan pangkat/jabatan dan golongan tentunya menjadi hal yang sangat diinginkan oleh siapapun, terutama Anda yang berstatus guru PNS.

Tetapi, untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat. Anda harus memenuhi jumlah minimum angka kredit berdasarkan masing-masing pangkat/jabatan dan golongan.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan. Unsur pengembangan keprofesionan berkelanjutan ini dibagi menjadi sub-unsur pengembangan diri dan sub-unsur publikasi ilmiah.

Nah, jumlah angka kredit yang cukup banyak berasal dari sub-unsur publikasi ilmiah. Jika Anda bisa memenuhi jumlah angka kredit dari sub-unsur publikasi ilmiah. Tentu, Anda juga akan cepat mendapatkan kenaikan pangkat/jabatan dan golongan.

Jumlah Angka Kredit Berdasarkan Pangkat/Jabatan dan Golongan

Berikut ini Jumlah angka kredit dari sub-unsur publikasi ilmiah yang harus Anda penuhi untuk mengajukan kenaikan pangkat/jabatan dan golongan dari masing-masing setiap jenjang/jabatan guru.

  1. Bagi Anda yang memiliki jabatan sebagai Guru Pertama Gol III/b dan ingin naik pangkat menjadi Guru Muda Gol III/c. Anda harus memenuhi jumlah angka kredit sub-unsur publikasi ilmiah sebesar 4 point angka kredit.
  2. Anda yang menjabat sebagai Guru Muda Gol III/c dan ingin naik pangkat menjadi Guru Muda Gol III/d. Angka kredit sub-unsur publikasi ilmiah yang harus Anda penuhi adalah 6 point angka kredit.
  3. Dari Guru Muda Gol III/d ke Guru Madya Gol IV/a. Anda harus memenuhi jumlah angka kredit sub-unsur publikasi ilmiah sebesar 8 point angka kredit.
  4. Dari Guru Madya Gol IV/a ke Guru Madya Gol IV/a ke Guru Madya IV/b. Angka kredit sub-unsur publikasi ilmiah yang harus Anda penuhi adalah 12 point angka kredit.
  5. Begitu juga, dari Guru Madya Gol IV/b ke Guru Madya Gol IV/c. Angka kredit yang Anda harus dapatkan adalah 12 point angka kredit sub-unsur publikasi.

Jenis-Jenis Publikasi Ilmiah Untuk Memenuhi Angka Kredit

Terus, apa saja jenis- jenis publikasi ilmiah yang dapat memenuhi angka kredit sub-usur publikasi?

Jenis- jenis publikasi ilmiah memiliki banyak jenisnya diantaranya. Seperti penelitian tindakan kelas, Best pratice, diktat/modul, buku, dan sebagainya. Tetapi, ada jenis publikasi yang cukup mudah Anda buat dan bahkan bisa Anda buat selama Anda mengajar. Jenis publikasi itu adalah diktat/modul.

Sekilas Mengenai Diktat

Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk
mempermudah /memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang disampaikan oleh guru dalamproses kegiatan belajar mengajar.

Diktat hampir seperti modul pembelajaran yang berisi ringkasan materi dan soal latihan namun lebih ringkas.

Tujuan pembuatan diktat sendiri sebagai sumber belajar dan media pembelajaran untuk membantu proses belajar siswa Anda.

Diktat untuk Kenaikan Pangkat Jadi Cepat

Mengapa jenis diktat lebih cepat untuk menaikan pangkat/jabatan dan golongan Anda? Tentu, Anda bertanya-tanya hal ini.

Alasannya karena diktat ini memiliki angka point yang cukup lumayan. Anda bisa mendapatkan angka kredit sebesar 0,5 point hingga 1,5 point dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Selain, karena angka kredit yang didapatkan. Diktat ini juga cukup mudah dibuat dibandingkan publikasi ilmiah lainnya yang memerlukan cukup banyak waktu. Anda bisa membuat diktat selama Anda mengajar dan tidak menggangu rutinitas mengajar Anda. Diktat sendiri berfungsi sebagai salah satu perangkat ajar yang dibuat sebagai sumber belajar dan media pembelajaran bagi siswa Anda dalam proses pembelajaran Anda di kelas.

Jadi, diktat ini dapat Anda buat untuk membantu siswa Anda belajar dalam proses pembelajaran sekaligus untuk pengajuan kenaikan pangkat/jabatan dan golongan. Sehingga, Anda bisa lebih hemat waktu dan efesien. Itulah kenapa alasan bikin diktat bisa cepat naik pangkat.

Kriteria Diktat untuk kenaikan pangkat

Pembuatan diktat untuk kenaikan pangkat, tidak boleh sembarangan. Karena diktat untuk kenaikan pangkat memiliki kriteria yang telah ditentukan. Dalam penyusunan diktat, Anda perlu memperhatikan kriteria diantaranya

  1. Anda harus menyantumkan secara jelas, yaitu nama mata pelajaran atau materi pokok tertentu yang menjadi isi utamanya, tahun/semester diterbitkan, serta penjelasan kelas dari peserta didik yang akan menggunakan diktat tersebut.
  2. Jika Diktat Anda digunakan di tingkat provinsi. Anda perlu mendapatkan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi.
  3. Namun, jika diktat Anda digunakan di tingkat kota/kabupaten. Anda hanya perlu mendapatkan pengesahan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
  4. Dan, jika diktat Anda yang digunakan di kalangan sekolah Anda. Anda hanya cukup mendapatkan pengesahan oleh kepala sekolah.
  5. Susunan diklat Anda harus memenuhi kerangka atau komponen yang harus Anda penuhi, diantaranya
    1. Bagian Pendahuluan
      • Daftar isi
      • Penjelasan tujuan diktat pelajaran
    2. Bagian Isi
      • Judul bab atau topik isi bahasan
      • Penjelasan tujuan bab
      • Uraian isi pelajaran
      • Penjelasan teori
      • Sajian contoh
      • Soal latihan
    3. Bagian Penunjang
      • Daftar pustaka

Lalu, bagaimana cara menyusun dan membuat diktat agar sesuai kriteria, serta contoh-contohnya?

Setelah Anda mengetahui kriteria diktat yang dapat diajukan untuk kenaikan pangkat. Hal selanjutnya adalah bagaimana cara membuat yang sesuai kriteria?

Cara menyusun dan membuat diklat agar sesuai kriteria untuk kenaikan pangkat. Akan dibahas lebih lanjut melalui pelatihan 32 JP dengan tema “Membuat Publikasi Ilmiah Diktat untuk Kenaikan Pangkat”.

Jika Anda penasaran dan ingin mendalami lebih jauh mengenai diktat untuk kenaikan pangkat. Anda bisa mengikuti pelatihan 32 JP yang diselenggarakan oleh e-guru.id. Pelatihan yang bertemakan ” Membuat Publikasi Ilmiah Diktat Untuk Kenaikan Pangkat”.

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti pelatihan 32 JP dengan tema “Membuat Publikasi Ilmiah Diktat untuk Kenaikan Pangkat”. Anda dapat mendaftar melalui mengklik >>> Disini<<<

More info : 0895378190390 (zuzun)

Ingin mendapatkan informasi mengenai pendidikan bisa langsung gabung melalui chanel telegram >>> https://t.me/gurubelajarmerdeka

(Zuzun/ ZH)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru