Inilah Alasan Guru Honorer Baru Diangkat Sebanyak 40 Persen Menjadi PPPK

- Editor

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib guru honorer di Indonesia masih menjadi persoalan negara sebab Program 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum optimal karena masih menyisakan banyak persoalan dengan berbagai alasan dan pertimbangan.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta maka jumlah tenaga pendidik Indonesia belum sebanding. Jumlah guru honorer Indonesia cukup banyak yakni sekitar 1,6 juta orang. Angka tersebut dapat terlihat saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengumumkan guru penerima bantuan kuota.

Selain guru honorer, jumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 1,5 juta pada 2019. Namun, angka tersebut diprediksi terus berkurang karena adanya guru yang pensiun. Oleh karena itu, Pemerintah menawarkan 1 juta PPPK sebagai solusi bagi guru honorer, baik yang terbentur batasan usia 35 tahun maupun yang belum lolos tes calon PNS (CPNS).

Status PPPK tersebut akan membuat penghasilan guru honorer menjadi sama dengan PNS. Namun PPPK tidak mendapatkan pensiun. Sementara ini, PPPK menjadi jalan tengah untuk para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun mengingat mereka terbentur Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana batas maksimal jadi PNS 35 tahun.

Untuk berkarir menjadi guru honorer juga membutuhkan kesiapan mental dan kesabaran karena pendapatannya sangat kecil. Kadang jauh di bawah upah minimum daerah (UMR). Gaji guru honorer tersebut berkisar Rp500.000-1.500.000 per bulan. Apabila pemerintah tidak menyelesaikan masalah guru honorer, tabungan masalah akan terus bertambah.

Dengan pemerintah mengalokasikan 1 juta PPPK dari guru honorer tersebut maka pemerintah sudah menyelesaikan sebagian masalah. Sayangnya kebijakan pusat dan daerah tidak sinkron sehingga guru honorer yang terdaftar hanya sebanyak 513.000.

Meskipun ada slot samapai 1 juta guru, namun sampai hari ini kuota itu belum terpenuhi. Padahal, banyak guru yang berstatus honorer yang mengharapkan menjadi PPPK. Hal tersebut terjadi karena pemerintah daerah (pemda) masih mempertanyakan siapa yang membiayai gaji para guru PPPK.

Karena pemda tidak percaya bahwa PPPK akan dibiayai APBN maka Permendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK dan pasal 2 menyebutkan bahwa PPPK yang diangkat di daerah dibiayai oleh APBD.

Selain itu, Kemenpan RB juga akan meminta daerah yang mengajukan PPPK untuk dimintai kesanggupan APBD untuk membiayai ajuan tersebut. Sebagai mitra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan sejumlah stakeholder lainnya, termasuk para guru maka para guru honorer tersebut bukan menjadi PPPK, tetapi CPNS karena PPPK tidak ada kejelasan masa depan.

Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar Sri Hariyati menyoroti pernyataan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal anggaran PPPK.

Nadiem Makarim yang saat itu mengadakan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada 13 April, menyatakan pemerintah akan menyiapkan dana untuk satu juta PPPK guru. Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing daerah lewat dana alokasi umum (DAU).

Setiap kunjungan ke daerah, Mendikbud tersebut membicarakan terkait penyiapan dana untuk satu juta guru yang bertujuan untuk memuliakan para guru dan meminta setiap daerah agar mengajukan kuota sebanyak-banyaknya sesuai kebutuhan daerah.

Namun, saat pelaksanaan PPPK guru 2021, program tersebut hanya besar di statement saja dan pelaksanaannya selalu molor berkali-kali bahkan ada daerah yang menarik diri karena tahu anggaran PPPK ditanggung APBD.

Bukti kebohongan pemerintah tersebut juga terlihat pada pengangkatan PPPK guru tahap 1 dan 2 yang berjalan lambat yang mana hingga saat ini baru sekitar 40 persen guru yang mendapatkan SK PPPK.

Daftar Sekarang Juga Menjadi Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Anda Agar Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru