Keunggulan Bahasa Indonesia Untuk Menjadi Bahasa Resmi ASEAN

- Editor

Minggu, 17 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim telah mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN dan menolak Bahasa Melayu sebagai bahasa kedua ASEAN. Dibandingkan dengan bahasa lainnya seperti melayu Bahasa Indonesia memang memiliki beberapa keunggulan.

Gagasan tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat Indonesia di media sosial. Hal tersebut karena bahasa Melayu dinilai perlu dikaji ulang apabila akan dijadikan bahasa resmi ASEAN.

Tanggapan dari masyarakat Indonesia di media sosial tersebut sangat beragam. Namun secara keseluruhan, masyarakat mendukung penuh bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN.

Selain itu masyarakat Indonesia juga memuji pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang secara tegas menyatakan penolakannya terhadap bahasa Melayu untuk dijadikan bahasa kedua ASEAN.

Menurut Badan Bahasa Kemdikbud secara tegas menolak usulan tersebut. Namun, karena ada keinginan negara sahabat Indonesia mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, maka keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut pada tataran regional.

Untuk itu, Kemdikbud menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bahu membahu dengan pemerintah agar terus memberdayakan dan membela bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia dianggap lebih layak untuk dikedepankan dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik. Selain itu, pada tingkat internasional, bahasa Indonesia juga telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara dan persebarannya telah mencakup 47 negara di seluruh dunia.

Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga, baik yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, maupun yang diselenggarakan secara mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia.

Serta, Bahasa Indonesia juga sudah diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, Australia dan pada beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia.

Dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik maka bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional, untuk itu bahasa Indonesia layak untuk dijadikan bahasa yang duduk di posisi terdepan.

Selain unggul dari aspek historis, hukum dan linguistik, Bahasa Indonesia juga memiliki beberapa keunggulan lainnya diantaranya:

1. Bahasa Indonesia sudah dikembangkan menjadi bahasa ilmu dan teknologi.

2. Bahasa Indonesia memiliki kosakata yang lebih banyak dibandingkan kosakata bahasa lainnya (bahasa Melayu).

3. Penutur bahasa Indonesia berjumlah 269.000.000 penutur yang dimana jauh lebih banyak dibandingkan penutur bahasa lainnya (bahasa Melayu) baik di dalam maupun di luar negeri.

4. Bahasa Indonesia telah dipelajari di berbagai negara di 47 negara di seluruh dunia.

5. Ada sebanyak 428 lembaga penyelenggara Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).

5. Pembelajar BIPA berjumlah 142.484 orang, tersebar di wilayah Amerika, Asia Tenggara, Asia Pasifik dan Afrika.

6. Bahasa Indonesia diperkaya oleh ratusan bahasa daerah yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

7. Tingkat kesalingpahaman atau mutual intelligibility bahasa Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan bahasa lainnya (bahasa Melayu).

DIsamping itu, Bahasa Indonesia juga diperkuat dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan hukum. Sejak pasca kemerdekaan Indonesia, disbutkan dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik Indonesia bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Status dan fungsi bahasa Indonesia tersebut ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kemudian diperjelas lagi secara terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.

Bergabunglah Menjadi Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Anda Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru