Memahami Tiga Fase Kurikulum Merdeka dan Implementasinya untuk SD 

- Editor

Minggu, 17 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fase Kurikulum Merdeka – Dalam Kurikulum Merdeka untuk jenjang pendidikan sekolah dasar, strukturnya dibagi menjadi 3 fase utama yang meliputi Fase A untuk kelas 1 dan 2; Fase B untuk kelas III dan IV; serta Fase C untuk kelas V dan VI.

Tiap fase Kurikulum Merdeka untuk SD ini memiliki implementasi yang berbeda-beda dengan menyesuaikan perkembangan peserta didiknya. 

Fase A

Pada fase awal ini, Kurikulum Merdeka lebih menekankan penguatan dan pengembangan kemampuan literasi dan numerasi dasar siswa sedangkan mata pelajaran yang diajarkan untuk dua kelas yang ada di dalam fase ini juga tidak sebanyak dua fase lanjutan setelah fase ini.

Fase B

Di fase ini, peserta didik mulai dikenalkan dengan sejumlah mata pelajaran baru yang sebelumnya belum diterapkan di fase A. salah satunya adalah mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial yang menjadi mata pelajaran wajib sejak peserta didik mulai memasuki kelas III atau dimulainya fase B.

Fase C

Pada fase ini, peserta didik mulai disiapkan pada pendidikan untuk jenjang selanjutnya meskipun penguatan literasi dan numerasi tetap menjadi bagian dari evaluasi guru sekaligus tetap mengedepankan proses pembelajaran berdasarkan minat dan bakat dari masing-masing siswa.

Selanjutnya, selain istilah fase Kurikulum Merdeka, juga terdapat penguatan Profil Pelajar Pancasila di tingkat sekolah dasar telah diatur dalam proporsi beban belajar siswa yang terdiri dari pembelajaran intrakurikuler serta projek penguatan Profil Pelajar Pancasila yang beban belajarnya telah ditetapkan sebesar 20 persen tiap tahunnya.

Oleh karena itu, tiap satuan pendidikan diperkenankan untuk melakukan restrukturisasi muatan pembelajaran baik menggunakan pendekatan tematik atau menggunakan mata pelajaran yang disesuaikan dengan Profil Pelajar Pancasila dan capaian pembelajarannya.

Dalam projek penguatan Profil Pelajar Pancasila untuk jenjang setingkat sekolah dasar, alokasi waktu dilakukan secara fleksibel  karena aktivitas projek ini bukan menjadi sebuah kegiatan rutin mingguan sehingga tiap sekolah maupun pemerintah daerah yang hendak menambahkan muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan serta karakter tiap sekolah maupun daerah untuk melakukan pengelolaan kurikulum muatan lokal.

Pembelajaran Muatan Lokal

Pengimplementasian muatan lokal di tingkat sekolah dasar dibagi menjadi tiga pilihan utama.  

Pertama, mengintegrasikan dengan mata pelajaran yang sejenis. Maksudnya adalah menggabungkan muatan lokal ke mata pelajaran lain yang sesuai dan memiliki karakter yang sejenis dengan muatan lokal tersebut.

Kedua, mengintegrasikan ke tema projek untuk penguatan Profil Pelajar Pancasila. Misalnya, projek yang memiliki tema wirausaha bisa mengaitkannya dengan potensi kerajinan di skala lokal khususnya UMKM .

Tiga, mengembangkan mata pelajaran. Tiap satuan pendidikan maupun pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan juga diperkenankan untuk mengembangkan mata pelajaran baru yang terkait dengan muatan lokal yang terpisah dengan mata pelajaran lainnya dan bisa dimasukkan dalam program intrakurikuler dengan beban belajar maksimal 72 jam pelajaran pertahunnya. Misalnya, mata pelajaran Bahasa Daerah di masing-masing daerah. 

Daftarkan diri Anda pada workshop online 64 JP untuk guru dengan judul “Strategi Kemandirian Sekolah untuk Implementasi Kurikulum Merdeka” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id.

LINK PENDAFTARAN

INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI NOMOR BERIKUT: 085869433931

(shd/shd)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1,856 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru