Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II

- Editor

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2022 – Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 tahap II telah dibuka. Pendaftaran dan pengumpulan berkas akan dimulai pada 15-19 April 2022. 

Seperti diketahui proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2022, dilakukan secara online melalui link resmi berikut ini: ppg.kemdikbud.go.id

Output dari pelaksanaan PPG dalam jabatan ini adalah untuk meningkatkan profesionalitas dan kualitas guru sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.

Selain itu, guru yang telah mengikuti PPG dan memiliki sertifikat pendidikan berhak untuk memperoleh tunjangan profesi guru untuk membantu kesejahteraan guru. Untuk itu, agar bisa lolos, maka harus mengetahui syarat dan cara daftar PPG Dalam Jabatan 2022 yang sedang diselenggarakan. 

Syarat Administrasi PPG Dalam Jabatan

Untuk diketahui tak semua guru bisa mengikuti pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, karena terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG dalam jabatan. Detailnya seperti berikut ini:

  • Data utama calon peserta PPG Dalam Jabatan hasil pemutakhiran Dapodik terakhir tanggal 21 Maret 2022. 
  • Kategori pengangkatan guru yang berhak mengikuti PPG dalam jabatan adalah:
  • Guru yang telah diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
  • Guru yang telah diangkat mulai dari tanggal 1 Januari 2016 hingga tanggal 1 Januari 2019
  • Peserta yang berasal dari PLPG yang sudah terdata secara resmi namun belum mengikuti UTM setidaknya 4 kali dan sudah memenuhi syarat untuk mengikuti pendaftaran PPG dalam jabatan
  • Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara online melalui: https://ppg.kemendikbud.go.id melalui akun SIM-PKB masing-masing calon peserta dan dilakuan verval untuk melihat kesesuaian linearitas bidang studi pada PPG yang dipilih dan ijazah kesarjanaannya.

Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022

Pelaksanaan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dilakukan melalui cara berikut ini:

– Akses situs https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/  dan melakukan login melalui akun dan password SIM-PKB milik calon peserta.

– Unggah hasil scan ijazah kesarjanaan calon peserta.

– Calon peserta memilih bidang studi dalam PPG yang linier dengan ijazah kesarjanaan masing-masing peserta.

– Selanjutnya, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian lampiran berkas calon peserta. Dan hasil dari verifikasi dan validasi berkas administrasi itu akan diterbitkan melalui tiga jenis notifikasi khusus.

Berkas Disetujui, dalam hal ini berkas calon peserta dianggap telah memenuhi syarat serta bidang studi pada PPG dalam jabatan sesuai (linier) dengan ijazah kesarjanaan calon peserta.

Tolak (Permanen), dalam hal ini berkas dianggap tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verval karena bidang studi PPG dalam jabatan yang dipilih tidak memiliki kesesuaian (tidak linier) dengan ijazah kesarjanaan calon peserta, dan tidak bisa dilakukan perbaikan.

Tolak (Perbaikan), dalam hal ini berkas belum lengkap atau bidang studi yang dipilih dalam PPG tidak sesuai (tidak linier) dengan ijazah kesarjanaan calon peserta namun peserta diperbolehkan untuk melakukan perbaikan syarat administrasi lanjutan.

Demikian cara daftar PPG Dalam Jabatan 2022 tahap II. Jika ingin lolos, maka semua persyaratan yang telah dijelaskan di atas harus diperhatikan dan dilengkapi. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru