Linieritas Guru serta Kode Konversi dalam Seleksi PPPK

- Editor

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Linieritas Guru – Penerapan linieritas kualifikasi akademik calon guru yang hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan penataan profesi guru agar sesuai dengan kapasitas dan kualifikasi akademik lulusannya.

Tujuannya agar, para guru yang telah diangkat sebagai guru PPPK memiliki kapasitas dan dapat mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan kompetensi akademisnya masing-masing. Dan ketentuan ini diatur dalam surat edaran khusus yang diterbitkan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) sebagai acuan pelaksanaanya.

Secara teknis, sasaran linieritas guru PPPK lebih ditujukan pada calon guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui keikutsertaan PPG tahun sebelumnya, namun belum bertugas mengajar atau belum memiliki SK mengajar.

Demikian halnya bagi para lulusan S1 maupun D-IV yang belum memiliki sertifikat pendidik dan hendak ikut serta dalam seleksi guru PPPK dapat mendaftar, tapi mengacu pada penyesuaian kualifikasi akademiknya dengan formasi guru yang dibutuhkan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik, pelaksanaan program ini dilakukan sebagai upaya melakukan kesesuaian antara program studi yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya serta dengan bidang studi yang ada pada pendidikan profesi guru.

Dan berdasarkan kualifikasinya, linieritas dibagi dalam tiga kelompok besar yang meliputi: guru mata pelajaran umum untuk jenjang pendidikan mulai dari TK sampai dengan SMA dan madrasah. Kemudian, guru mata pelajaran kejuruan untuk jenjang pendidikan kejuruan seperti SMK dan MAK. Dan, guru mata pelajaran keterampilan pilihan untuk kategori kelompok sekolah menengah luar biasa yang meliputi SMP Luar Biasa dan SMA Luar Biasa.

Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, pemerintah berupaya mengakomodir guru-guru yang sebelumnya tidak linier antara sertifikat pendidik dengan ijazah kelulusannya. Dalam Permendikbud ini guru tetap bisa mengajar mata pelajaran yang telah diampu asalkan memiliki kesesuaian dengan sertifikat pendidik yang telah diikutinya.

Pemberlakuan linieritas ini juga bersifat fleksibel, dalam artian guru juga bisa mengajukan pindah mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik yang ia miliki. 

Guru dengan sertifikat pendidik dil uar sertifikat pendidik TK bisa mengajar sebagai guru kelas baik TK maupun RA jika kualifikasi akademiknya berasal dari S1 maupun D-IV PGPAUD, TK maupun psikologi.

Guru dengan sertifikat pendidik di luar sertifikat pendidik guru kelas pada sekolah dasar maupun madrasah ibtidaiyah dapat mengajukan pindah mengajar melalui ketentuan berikut:

a. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris dengan kualifikasi akademik PGSD maupun Psikologi.

b. Guru dengan sertifikat pendidik guru TK dengan kualifikasi akademik PGSD maupun Psikologi.

c. Guru dengan sertifikat pendidik pada jenjang pendidikan menengah meliputi SMP, SMA/SMK dengan kualifikasi akademik PGSD maupun Psikologi.

Konversi Kode Sertifikat

Dalam Permendikbud itu pula, guru dengan jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA wajib untuk melakukan proses konversi kode yang ada pada sertifikat pendidik yang telah dimilikinya, dengan rincian kode konversi sebagai berikut:

  • Lainnya SD kodenya adalah 061
  • Lainnya SMP kodenya adalah 125
  • Lainnya SMA dan SMK kodenya adalah 230
  • Lainnya SMP, SMA dan SMK serta TIK khusus kodenya adalah 527
  • Lainnya SMA dan SMK serta Bahasa Asing kodenya adalah 177

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 449 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru