Mengenal Dapodik dan Pengelolaannya

- Editor

Minggu, 3 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenal Dapodik – Pendidikan di Indonesia memiliki sistem manajemen pengelolaan pendidikan hingga di tingkat sekolah yang sudah terintegrasi dan tersistem yang basis datanya selalu diupdate secara real time oleh petugas operator yang ada di masing-masing sekolah.

Sistem pengelolaan data yang menjadi bank data pendidikan di seluruh wilayah di Indonesia itu dikenal dengan Dapodik atau data pokok pendidikan. Penerapan Dapodik menjadi sangat dibutuhkan dalam pendidikan di Indonesia mengingat perkembangannya yang dinamis.

Karena tuntutan kebutuhan data itulah, kemudian dibangun sebuah sistem informasi yang terintegrasi sebagai pusat rujukan data utama pendidikan di Indonesia yang pengelolaannya diatur secara khusus dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang data pokok pendidikan.

Eksistensi Dapodik yang sudah hampir memasuki satu dasawarsa yang mulai dikembangkan sejak tahun 2011 dan mulai difungsikan secara resmi mulai tahun 2012. 

Sejauh ini Dapodik telah berhasil menjadi sebuah entitas data besar pendidikan di Indonesia. Itulah kenapa mengenal Dapodik ini sangat penting bagi tiap satuan pendidikan. 

Dalam perkembangannya hingga saat ini, pengelolaan Dapodik dilakukan dan dikelola secara khusus oleh dua direktorat jenderal yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni: Ditjen Dikdasmen untuk pengelolaan dapodik di tingkat pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK dan SLB).

Sedangkan untuk dapodik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat dikelola oleh Ditjen PAUD-Dikmas untuk jenjang (PAUD, TK dan Dikmas).

Dalam pengelolaannya, dapodik yang terdiri atas komponen data yang meliputi: sekolah, guru, sarana dan prasarana, siswa hingga data pembelajaran dalam rombongan belajar. Ini menjadi satu kesatuan yang integral yang berada dibawah naungan dua direktorat jenderal secara khusus.

Dalam pemanfaatan datanya, tujuan pembuatan dapodik adalah sebagai bahan rujukan utama baik pemerintah, Kemendikbud, sekolah hingga guru dan siswa dalam pengelolaan pendidikan baik untuk penyaluran bantuan bagi sekolah, tunjangan guru hingga bantuan untuk siswa tidak mampu.

Karena data yang disajikan dalam Dapodik bersifat objektif dan real time, maka Dapodik juga sudah sesuai dengan standar pelayanan minimal maupun standar nasional pendidikan dalam hal pengelolaan sumber data untuk kebutuhan pelayanan pendidikan di Indonesia secara merata.

Keterlibatan Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Dapodik

Dalam pengelolaannya, Dapodik sangat tergantung pada proses inputasi data yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui operator khusus yang ada di seluruh Indonesia yang melakukan pembaruan secara real time terhadap perkembangan maupun dinamika yang berkaitan dengan kelangsungan pendidikan di sekolah masing-masing yang menjadi komponen dalam Dapodik.

Dalam pelaksanaannya, pihak operator akan disupervisi atau diawasi oleh pengawas sekolah dalam hal proses pembaruan data, kualitas data yang diinput ke Dapodik secara langsung. 

Sedangkan, peran Dinas Pendidikan di tiap daerah bertugas melakukan manajerial data hingga mengatur arus data dari tiap sekolah termasuk melakukan sosialisasi secara teknis terkait pengelolaan data pokok pendidikan. Pembagiannya adalah pada level sekolah di tingkat dasar dikelola oleh Dinas Pendidikan tingkat kabupaten, sedangkan pada jenjang SMP hingga SMA, SMK dan SLB dikelola oleh dinas pendidikan tingkat provinsi.

Demikian hal yang perlu dipahami jika Anda sedang mencari informasi tentang mengenal Dapodik dan pengelolaannya. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru