[Breaking News] Tenaga Honorer Tendik, Operator, Pustakawan, dan Laboran Bakal Diangkat Menjadi ASN Mulai Tahun 2022!

- Editor

Senin, 21 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Tenaga Honorer – Kabar gembira kali ini hadir dari Kementerian Keuangan terkait dengan akan diangkatnya tenaga honorer yang ada di sekolah yang diantaranya tenaga kependidikan, operator sekolah, pustakawan, dan laboran yang ada di satuan pendidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kemenkeu melalui lampiran tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022. Lampiran nomor S-204/PK/2021 tersebut ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Lampiran tertanggal 13 Desember 2021 tersebut menerangkan terkait dengan perkiraan formasi PPPK Non Guru Tahun 2022 sebanyak 184.239 orang. Sedangkan perkiraan lainnya adalah PPPK Guru sebanyak 758.018 dan formasi PPPK Guru yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada Tahun 2021 sebanyak 507.848 orang.

Isi Lampiran dari Kemenkeu

Terkait dengan pengangkatan tenaga honorer, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah mengeluarkan lampiran atau surat terkait dengan perhitungan anggaran PPPK untuk Tahun Anggaran (TA) 2022.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dihitung berdasarkan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada poin nomor 2 dijelaskan tentang pembaharuan data perkiraaan formasi ASN untuk instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022. Data yang diperbaharui adalah PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

Formasi Tenaga Honorer

Dilansir dari jpnn.com. Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan formasi PPPK Tahun 2022 sebanyak 758 ribuan. Formasi ini kabarnya diprioritaskan untuk tenaga honorer.

Sedangkan untuk tenaga kependidikan, Ditjen GTK Kemendikbudristek sebelumnya telah mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Akan tetapi, untuk formasi tenaga kependidikan, operator, pustakawan, laboran masuk dalam formasi PPPK Non Guru. Artinya ada peluang bagi tenaga honorer tendik, operator, pustakawan, termasuk laboran yang ada di sekolah untuk mendaftar dalam formasi PPPK Non Guru.

Dijelaskan juga kebutuhan gaji pokok PPPK Non Guru sebanyak 3 bulan gaji. Dengan asumsi bahwa penggajian PPPK dimaksud pada Tahun 2022 dimulai sejak bulan Oktober 2022. Sedangkan kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebanyak 14 bulan.

Ini termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Januari 2022.

Tenaga Honorer Tendik Harus Diperhatikan

Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi, Amaden mendesak agar pemerintah memberikan informasi bagi tendik. Baik di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama, dikutip dari jpnn.com pada Senin (21/3/2022).

Pengangkatan tenaga honorer menjadi kabar yang menyita perhatian publik, khususnya para pelaku pendidikan. Di mana memang selama ini tenaga honorer tendik tidak mendapatkan perhatian penuh dari Pemerintah.

Mengingat tendik memiliki peran penting di sekolah. Segala administrasi, pendataan, dan penginputan data-data sekolah, itu semua dibebankan kepada tenaga kependidikan.

Sehingga apabila dalam suatu sekolah tidak ada tenaga kependidikan, maka besar kemungkinan sekolah tersebut tidak bisa berjalan secara maksimal. Apalagi di era digital seperti sekarang ini sangat diperlukan tenaga kependidikan yang mapan di wilayah IT.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada Tahun 2019, Pemerintah fokus mengangkat PPPK dari guru honorer K2. Termasuk di Tahun 2021, Pemerintah fokus kepada guru honorer. (mfs)

Jadilah Guru yang siap dan mampu mendesain Teknologi Pembelajaran yang cocok dan relevan diterapkan di kurikulum merdeka!. Ayo bergabung bersama e-Guru.id dan rancang pembelajaran di kelas agar lebih menarik dan kekinian!

e-Guru.id yang merupakan suatu platform peningkatan kualitas dan kompetensi guru dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Keuntungan Menjadi Member e-Guru.id

  • Free pelatihan 32jp setiap bulan
  • Tiket VIP SEMNAS 4JP setiap bulan
  • Loka karya 4jp
  • Free E-KTA e-Guru.id
  • Grup member Telegram dan WhatsApp
  • Selalu ada potongan harga untuk member yang mengikuti DIKLAT/BIMTEK/WORKSHOP

Klik disini untuk mendaftar!

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru