Breaking News! Telah Dibuka Pendaftaran Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7 Cek Jadwalnya Disini

- Editor

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran Program Guru Penggerak – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka seleksi pendaftaran program guru penggerak angkatan 7.

Pendaftaran program guru penggerak ini dibuka untuk 446 kabupaten/kota sasaran untuk Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik (CPP).

Guru Penggerak merupakan pemimpin pembelajaran yang bertujuan untuk mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya dalam mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila

Sedangkan Calon Pengajar Praktik (CPP) merupakan orang yang dapat mendampingi (mentor/coach) peserta agar dapat menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada saat pelatihan selama 9 bulan. Pengajar Praktik tersebut akan diundang sebagai instruktur tamu pada proses pendampingan.

Peserta yang dapat mengikuti Calon Pengajar Praktik (CPP) yaitu guru berpengalaman (Guru Ahli), Kepala Sekolah, Akademisi, Praktisi, Konsultan Pendidikan pada masing-masing daerah sasaran (kabupaten/kota) setiap angkatan Program Guru Penggerak.

Proses seleksi yang dilakukan untuk program Calon Guru Penggerak diperuntukkan bagi guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Selain itu pendaftaran Calon Pengajar Praktik diperuntukkan bagi guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan akademisi/praktisi/konsultan di bidang pendidikan.

Pendaftaran Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik dibuka di 446 Kabupaten/Kota daerah sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 7 pada tanggal 14 Maret-8 April 2022 untuk Calon Pengajar Praktik dan 14 Maret-15 April 2022 untuk Calon Guru Penggerak.

Untuk informasi lengkap terkait Program Pendidikan Guru Penggerak dapat dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak. Agar bisa mengikuti Program Guru Penggerak ada beberapa ketentuan diantaranya:

  1. Guru PNS maupun non PNS baik dari sekolah negeri dan swasta.
  2. Wajib memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  5. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  7. Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 7 adalah guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB pada 446 wilayah kabupaten/kota yang memiliki syarat (lihat surat rekrutmen CGP angkatan 7
  8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen serta pendidikan guru penggerak.
  9. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).
  10. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP)
  11. Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
  12. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP Angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Sedangkan kriteria umum Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 7 yakni sebagai berikut:

  1. Guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran.
  2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan kerja tempat bekerja. (Jika merupakan praktisi/konsultan individu tidak perlu surat izin).
  3. Memiliki keinginan kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan.
  4. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.
  5. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).
  6. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP).
  7. Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak.
  8. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi CPP PGP angkatan 5 atau 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi CPP PGP Angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Melalui Program Guru Penggerak, Pemerintah mengajak Guru di seluruh Indonesia untuk memajukan pendidikan Indonesia dengan menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid dan menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik. Program ini akan bertujuan untuk menciptakan guru penggerak yang dapat:

  1. Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri.
  2. Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik.
  3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua
  4. Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan siswa.
  5. Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.

Guru penggerak memiliki beberapa peranan penting yang dapat digunakan sebagai ujung tombak pendidikan di Indonesia. Berikut adalah beberapa peran yang dilakukan oleh guru penggerak yang telah lulus Program Guru Penggerak diantaranya:

  1. Menggerakan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
  2. Menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
  3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
  4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaboratif antara guru dan pemangku kepentingan, baik di dalam dan luar sekolah, untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  5. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Selain itu calon peserta Program Guru Penggerak yang dinyatakan lolos seleksi dan menjadi guru penggerak akan mendapatkan berbagai keuntungan diantaranya:

  1. Peserta yang berhasil lolos akan mendapatkan pendidikan guru penggerak selama sembilan (9) bulan dan memperoleh pengembangan kompetensi dalam lokakarya bersama.
  2. Peserta dapat meningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada siswa.
  3. Peserta akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator, dan Pengajar Praktik profesional selama masa pelaksanaan program.
  4. Peserta dapat memperoleh pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan.
  5. Peserta dapat memperoleh pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lainnya yang sama-sama lolos seleksi Program Guru Penggerak.
  6. Peserta dapat memperoleh pengalaman bimbingan atau mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak.
  7. Peserta akan mendapatkan komunitas belajar baru.
  8. Peserta yang telah lulus Program Guru Penggerak akan mendapatkan sertifikat pendidikan 360 JP dan Piagam Guru Penggerak.
  9. Selain itu Ditjen GTK juga akan mendorong lulusan Program Guru Penggerak agar dapat memperoleh prioritas dalam menempati posisi strategi di lembaga pendidikan.

Jika bapak/ibu berminat ikutilah pelatihan Bersertifikat 32JP “Cara Membuat Artikel Populer Untuk Kenaikan Pangkat Dengan Teknik ATASI” yang diselengarakan oleh e-guru.id dengan cara mendaftar pada link di bawah ini

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (eyn/eyn)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru