Kabar Gembira! Jokowi Umumkan Tunjangan Untuk PNS Ini Naik

- Editor

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kabar tersebut disampaikan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memberikan kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah. Tunjangan yang diberikan tersebut adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para PNS.

Tunjangan Jabatan Fungsional merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan fungsional PNS di lingkungan RRI dan TVRI.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022 yang mana terdapat empat jabatan yang mendapat kenaikan tunjangan PNS. Jabatan tersebut yakni jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, dan asisten pranata siaran.

Berikut merupakan besaran nominal kenaikan tunjangan PNS yakni Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022), Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000, Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000, Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000, Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022), Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000, Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000, Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000, Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022), Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000, Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000, Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000, Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000, Asisten Pranata Siaran (Perpres Nomor 31 Tahun 2022), Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000, Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000, Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000, Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000.

Selain ada kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS pada jabatan fungsional di lingkungan  RRI dan TVRI pemerintah juga menjanjikan tunjangan tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke IKN Nusantara yang mana pada saat ini pemerintah masih menyusun regulasi terkait tunjangan tambahan tersebut.

Untuk besaran tunjangan tambahan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum diputuskan.

Selain itu bagi ASN yang nanti akan pindah ke IKN Nusantara maka dapat dipastikan akan mendapatkan sejumlah fasilitas. Fasilitas tersebut tidak akan jauh berbeda dengan yang ada selama ini dan sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN).

Akan tetapi ada satu tunjangan yang membedakan saat ASN bertugas di IKN Nusantara, yakni tunjangan kemahalan. Tunjangan kemahalan akan diberikan sesuai dengan UU ASN Pasal 80 ayat (4) yang mengatur bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Berikut merupakan beberapa tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara yakni fasilitas rumah dinas, tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, flexible facility arrangement sesuai kebutuhan tiap ASN.

Jika bapak/ibu berminat ikutilah pelatihan Bersertifikat 32JP “Cara Membuat Artikel Populer Untuk Kenaikan Pangkat Dengan Teknik ATASI” yang diselengarakan oleh e-guru.id dengan cara mendaftar pada link di bawah ini

DAFTAR SEKARANG

Penulis : ( eyn/eyn)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru