Penataan Linieritas Guru Mata Pelajaran pada Kurikulum Merdeka

- Editor

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Linieritas Guru – Dalam Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga melakukan penataan liniearitas guru. Hal ini karena masih banyak guru yang mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Selain itu, penataan linieritas guru pada Kurikulum Merdeka ini juga dilakukan agar proses pembelajaran maupun kualitas pendidikan yang dihasilkan sesuai dengan tujuan pendidikan melalui tenaga pendidik yang mumpuni dan sesuai dengan kapasitasnya.

Dalam hal pelaksanaan linearitas guru dalam pembelajaran pada kurikulum baru ini mengacu pada sejumlah ketentuan terkait proses penataan linearitas bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuansebagai berikut ini:

Mapel IPAS

Pada mata pelajaran (mapel) IPAS yang merupakan gabungan dari mata pelajaran IPA dan IPS di jenjang pendidikan tingkat Sekolah Dasar maupun Madrasah Ibtidaiyah dapat diemban atau diampu oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik atau ijazah akademik yakni guru kelas sekolah dasar.

Sedangkan pada mapel IPAS di jenjang pendidikan SDLB diampu oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik guru kelas sekolah luar biasa maupun bidang studi baik IPA maupun IPS. 

Mapel TIK

Mata pelajaran teknologi informasi dan komunikasi di jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama maupun Madrasah Tsanawiyah serta SMA dan MA untuk kelas X bisa diampu melalui guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang meliputi: Informatika, Ilmu Komputer, Teknologi informasi dan komunikasi, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. 

Mapel TIK untuk SMA dan MA

Mata pelajaran TIK untuk jenjang pendidikan SMA dan MA untuk kelas XI dan kelas XII bisa diampu oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik pada bidang studi Ilmu Komputer dan Ilmu Informatika.

Mapel IPA

Selanjutnya mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam pada struktur kurikulum Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah khususnya pada kelas X bisa diajarkan oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik pada bidang studi guru Fisika, Kimia  atau guru Biologi.

Mapel IPS

Kemudian pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial di Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah bisa diajarkan oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik pada bidang studi guru Sejarah, guru Ekonomi, guru Geografi maupun guru Sosiologi.

Mapel Kesenian

Mata pelajaran Kesenian yang meliputi seni musik, seni tari, teater maupun seni rupa pada jenjang pendidikan SMP dan MTs serta jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah bisa diajarkan oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik bidang studi pendidikan seni dan budaya.

Mapel Bahasa Inggris

Mata pelajaran Bahasa Inggris untuk jenjang pendidikan sekolah dasar maupun Madrasah Ibtidaiyah serta sekolah dasar luar biasa (SDLB) dapat diajarkan oleh guru kelas yang telah memiliki kompetensi terhadap mapel bahasa Inggris, guru bahasa Inggris yang sudah ada di sekolah yang bersangkutan, atau bisa juga guru bahasa Inggris di SD maupun MI ataupun SMP maupun MTs terdekat yang telah mendapatkan penugasan dan beban kerjanya telah diakui.

Dengan penataan linieritas guru ini diharapkan setiap mata pelajaran dipegang oleh guru yang benar-benar memiliki kompetensi untuk menyampaikan ilmu tertentu kepada para siswa. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 1,534 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru