Linieritas Guru – Dalam Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga melakukan penataan liniearitas guru. Hal ini karena masih banyak guru yang mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Selain itu, penataan linieritas guru pada Kurikulum Merdeka ini juga dilakukan agar proses pembelajaran maupun kualitas pendidikan yang dihasilkan sesuai dengan tujuan pendidikan melalui tenaga pendidik yang mumpuni dan sesuai dengan kapasitasnya.
Dalam hal pelaksanaan linearitas guru dalam pembelajaran pada kurikulum baru ini mengacu pada sejumlah ketentuan terkait proses penataan linearitas bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuansebagai berikut ini:
Mapel IPAS
Pada mata pelajaran (mapel) IPAS yang merupakan gabungan dari mata pelajaran IPA dan IPS di jenjang pendidikan tingkat Sekolah Dasar maupun Madrasah Ibtidaiyah dapat diemban atau diampu oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik atau ijazah akademik yakni guru kelas sekolah dasar.
Sedangkan pada mapel IPAS di jenjang pendidikan SDLB diampu oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik guru kelas sekolah luar biasa maupun bidang studi baik IPA maupun IPS.
Mapel TIK
Mata pelajaran teknologi informasi dan komunikasi di jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama maupun Madrasah Tsanawiyah serta SMA dan MA untuk kelas X bisa diampu melalui guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang meliputi: Informatika, Ilmu Komputer, Teknologi informasi dan komunikasi, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Mapel TIK untuk SMA dan MA
Mata pelajaran TIK untuk jenjang pendidikan SMA dan MA untuk kelas XI dan kelas XII bisa diampu oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik pada bidang studi Ilmu Komputer dan Ilmu Informatika.
Mapel IPA
Selanjutnya mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam pada struktur kurikulum Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah khususnya pada kelas X bisa diajarkan oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik pada bidang studi guru Fisika, Kimia atau guru Biologi.
Mapel IPS
Kemudian pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial di Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah bisa diajarkan oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik pada bidang studi guru Sejarah, guru Ekonomi, guru Geografi maupun guru Sosiologi.
Mapel Kesenian
Mata pelajaran Kesenian yang meliputi seni musik, seni tari, teater maupun seni rupa pada jenjang pendidikan SMP dan MTs serta jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah bisa diajarkan oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik bidang studi pendidikan seni dan budaya.
Mapel Bahasa Inggris
Mata pelajaran Bahasa Inggris untuk jenjang pendidikan sekolah dasar maupun Madrasah Ibtidaiyah serta sekolah dasar luar biasa (SDLB) dapat diajarkan oleh guru kelas yang telah memiliki kompetensi terhadap mapel bahasa Inggris, guru bahasa Inggris yang sudah ada di sekolah yang bersangkutan, atau bisa juga guru bahasa Inggris di SD maupun MI ataupun SMP maupun MTs terdekat yang telah mendapatkan penugasan dan beban kerjanya telah diakui.
Dengan penataan linieritas guru ini diharapkan setiap mata pelajaran dipegang oleh guru yang benar-benar memiliki kompetensi untuk menyampaikan ilmu tertentu kepada para siswa.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!