Wajib Tahu, Inilah Jadwal Pencairan dan Bocoran Besaran THR dan Gaji ke 13 di Tahun 2022

- Editor

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

THR dan Gaji ke 13 – Kementerian Keuangan telah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13. Kabarnya anggaran THR dan gaji ke 13 ini sudah disiapkan.

Aturan terkait dengan anggaran untuk THR dan gaji ke 13 bagi PNS, tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Melalui Undang-Undang ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 bagi PNS di Tahun 2022. Meskipun begitu, belum ada kejelasan terkait dengan nilai yang akan diberikan.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13

Adapun pemberian THR dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022. Biasanya diberikan H-14 atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sumber lain menyebutkan THR ini akan diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya THR ini akan cair pada bulan April mendatang.

Sedangkan untuk gaji ke 13 akan cair pada saat tahun ajaran baru. Artinya diperkirakan cair pada bulan Juni atau Juli tahun 2022 mendatang.

Pemberian THR dan gaji ke 13 ini diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara. Dengan begitu, diharapkan adanya dampak bagi pertumbuhan ekonomi, terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan, dikutip dari Okezone pada Senin (14/3/2022).

Besaran THR dan Gaji ke 13

Dikutip dari CNBC Indonesia, Isa Rachmatarwata menyebutkan bahwa “Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji ke 13 saat ini sama dengan tahun 2021”

Dari pemangkasan tunjangan kinerja yang ada di THR dan gaji ke 13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun. Dari penekanan angka tersebut, maka bisa dimanfaatkan untuk menambah belanja dalam penanganan dampak pandemic Covid-19.

Lebih lanjut, Isa juga mengatakan bahwa program-program yang tidak menjadi prioritas, masih akan tetap ditunda pada tahun depan. Dengan demikian, anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

“Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara.” sambung Isa.

Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok

Sekedar informasi tentang tunjangan PNS diluar gaji pokok. Berikut daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok-nya. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya. Tunjangan yang diberikan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak ini adalah:

  • anak PNS berumur kurang dari 18 tahun,
  • belum pernah kawin, dan
  • tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa:

  • golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari;
  • golongan III dapat Rp37.000 per hari; dan
  • terakhir golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

Namun, tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

5. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Aturan tunjangan ini adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu dan Golongan terendah atau PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175 ribu.

Wajib Dipahami

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum meluncurkan aturan resmi terkait dengan jadwal dan besaran THR dan Gaji ke 13 Tahun 2022 ini. Semoga dekat-dekat ini pemerintah akan meluncurkan aturan resminya.

Jadilah Guru yang siap dan mampu mendesain Teknologi Pembelajaran yang cocok dan relevan diterapkan di kurikulum merdeka!. Ayo bergabung bersama e Guru Id dan rancang pembelajaran di kelas agar lebih menarik dan kekinian!

E Guru Id yang merupakan suatu platform peningkatan kualitas dan kompetensi guru dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Keuntungan Menjadi Member e Guru

  • Free pelatihan 32jp setiap bulan
  • Tiket VIP SEMNAS 4JP setiap bulan
  • Loka karya 4jp
  • Free E-KTA e-GURU Id
  • Grup member Telegram dan WhatsApp
  • Selalu ada potongan harga untuk member yang mengikuti DIKLAT/BIMTEK/WORKSHOP

Daftar sekarang juga! dan dapatkan DISKON 50% untuk setiap pembelian jenis member e Guru Id dan dapatkan Bonus 300 File PTK dan Bonus lainnya!

Klik disini untuk mendaftar!

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru