Syarat Pencairan Sertifikasi Guru – Sejauh ini masih banyak guru yang mengalami kebingungan dalam hal proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru khususnya bagi guru yang baru pertama kali menerima dana tunjangan sertifikasi ini. Padahal, waktu pencairan tunjangan sertifikasi untuk triwulan pertama tahun 2022 ini pun sudah semakin dekat.
Kebingungan guru calon penerima tunjangan umumnya terletak pada kelengkapan berkas serta syarat khusus untuk bisa melakukan pencairan dana tunjangan sertifikasi guru ini. Oleh karena itu, guru penerima perlu memperhatikan betul mekanisme serta apa saja yang perlu dipersiapkan untuk bisa menerima tunjangan ini.
Selain sudah mengikuti program pendidikan profesi guru dan sudah terdaftar dalam data pokok pendidikan, setidaknya terdapat empat syarat pencairan sertifikasi guru yang tak kalah penting yang harus diperhatikan guru ketika hendak mengurus pencairan tunjangan profesi guru ini.
Kelengkapan berkas pendukung sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru ini harus disiapkan sejak dini. Pasalnya pada beberapa daerah proses pengurusan berkas kelengkapan syarat pencairan dana tunjangan ini memakan waktu yang tidak sebentar.
Terdapat lima syarat kelengkapan berkas utama yang harus dilengkapi guru saat melakukan pencairan tunjangan profesi yang meliputi; surat pengantar, status valid pada info GTK, surat pernyataan tanggung jawab, dan surat tanda aktif mengajar dan daftar hadir guru.
Berikut penjelasannya masing-masing:
Surat Pengantar Kepala Sekolah
Surat pengantar kepala sekolah ini menjadi salah satu syarat kelengkapan berkas yang harus dimiliki dan dibawa oleh guru saat hendak mengurus pencairan tunjangan profesi. Surat ini dibuat dan ditandatangani secara khusus oleh kepala sekolah tempat guru mengajar.
Status Valid pada Info Guru dan Tenaga Kependidikan
Syarat lainnya adalah keterangan status guru yang bersangkutan dalam bentuk Status Valid pada data utama Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang akan tercantum pada Dapodik dengan indikator status telah tervalidasi sebagai penerima dana tunjangan profesi.
Biasanya setelah status valid, pihak Dinas Pendidikan kabupaten maupun kota akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap kelengkapan berkas yang dimiliki oleh guru penerima tunjangan sertifikasi.
Lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Selanjutnya guru calon penerima tunjangan sertifikasi adalah melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM yang ditandatangani di atas materai. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ini bisa diperoleh guru dengan mengunduh secara langsung di data pokok pendidikan (Dapodik).
Surat Tanda Aktif Mengajar
Lampiran berkas selanjutnyanya adalah surat tanda aktif mengajar berupa surat keputusan yang ditandatangani oleh kepala sekolah perihal keaktifan mengajar guru penerima dana tunjangan sertifikasi guru.
Daftar Hadir Guru
Terakhir adalah kesiapan berkas daftar hadir atau absensi guru selama mengajar pada periode bulan Januari hingga Maret 2022. Berkas daftar hadir ini dibagi dalam dua jenis, hal ini terkait dengan pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan (daring) yakni: absensi online dan absensi offline.
Demikian penjelasan tentang syarat pencairan sertifikasi guru yang perlu dipahami.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!