Cara Cek Data Guru Honorer di Dapodik dan Menambahkan PTK di Dapodik

- Editor

Minggu, 6 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek Data Guru Honorer di Dapodik – Guru honorer sebagai entitas yang tak kalah penting perannya dalam kemajuan pendidikan di Indonesia memang terus mendapat perhatian serius dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mulai dari prioritas peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berasal dari guru honorer hingga bentuk perhatian lainnya khususnya dalam hal pemberian bantuan tunjangan bagi guru honorer.

Bahkan ketika terjadi pandemi Covid-19, Kemendikbud bahkan secara khusus mencabut ketentuan pembayaran honor paling besar 50 persen bagi guru yang berstatus non PNS dengan tetap membayarkan honor sesuai dengan haknya.

Meski demikian Kemendikbud juga menerapkan ketentuan khusus kepada guru honorer untuk mencatatkan dirinya dalam data pokok pendidikan (Dapodik) sebagai syarat utama untuk berbagai pendistribusian tunjangan bagi guru honorer yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuannya adalah agar memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi sekaligus memetakan jumlah tenaga guru dengan status honorer dalam hal penyaluran tunjangan termasuk alokasi pengangkatan guru honorer sebagai guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bahkan pada tahun 2021 lalu, data guru honorer yang ada pada Dapodik menjadi salah satu kriteria syarat bagi calon peserta yang berasal dari guru untuk bisa ikut serta dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga guru honorer yang tidak terdaftar dalam Dapodik tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut.

Cara Menambahkan PTK Guru Honorer di Dapodik

Untuk menambahkan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer dalam data pokok pendidikan, langkahnya adalah sebagai berikut:

– Akses laman resmi data pendidik berikut https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/

– Login menggunakan akun operator sekolah melalui SSO

– Setelah berhasil masuk ke halaman beranda, kemudian klik Aplikasi

– Kemudian pilih kategori Guru dan Tendik kemudian pilih PTK

– Isi data guru honorer yang hendak ditambahkan

– Setelah selesai, klik Simpan kemudian tunggu konfirmasi 

– Jika berhasil pilih menu Sinkronisasi pada aplikasi Dapodik

Cara Cek Nama Guru Honorer

Bagi guru honorer yang sudah terdaftar dalam Dapodik dan ingin memastikan namanya, langkah yang perlu dilakukan untuk cek data guru honorer di Dapodik adalah sebagai berikut:

– Akses laman resmbi GTK di http://dashboardgtk.data.kemdikbud.go.id/home.php

– Pilih menu Cek Data GTK

– Kemudian pilih daerah mulai dari provinsi, kabupaten hingga sekolah kemudian pilih Tampilkan

– Setelah menemukan identitas sekolah tempat guru honorer bertugas, selanjutnya adalah mencari nama guru dalam daftar GTK yang ada di sekolah tempat guru honorer bertugas.

Nah, itulah cara cek data guru honorer di Dapodik. Jika dalam proses pencarian, nama guru honorer belum tercantum dalam GTK Dapodik, hal utama yang harus dilakukan guru honorer adalah menghubungi petugas operator yang ada di masing-masing sekolah untuk mengajukan ke Dinas Pendidikan agar melakukan konfirmasi dan sinkronisasi data GTK di sekolah terkait untuk bisa dicantumkan dalam Dapodik.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 546 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis