Cara Membuat Modul atau Diktat untuk Kenaikan Pangkat

- Editor

Kamis, 3 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diktat untuk Kenaikan Pangkat – Salah satu komponen penting dalam penilaian angka kredit guru adalah pembuatan karya tulis atau publikasi ilmiah yang masuk dalam unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi seorang guru.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPan-RB) Nomor 16 tahun 2009 yang diatur secara khusus dalam pasal 17 yang menyebutkan angka kredit minimum sebagai syarat kenaikan pangkat guru dengan unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) melalui sub unsur utama yakni publikasi ilmiah.

Dalam peraturan itu juga dicantumkan bahwa salah satu bentuk publikasi ilmiah yang bisa dilakukan guru adalah pembuatan modul dan diktat yang bisa digunakan untuk menunjang proses pembelajaran di sekolah.

Dalam penyusunannya, baik modul maupun diktat untuk kenaikan pangkat dibuat secara sistematis dan mudah dipahami dengan tujuan agar dapat dimengerti dan dipelajari oleh peserta didik dengan cara yang sederhana baik di dalam kelas atau ketika melakukan pembelajaran secara mandiri di rumah.

Selain itu, baik modul maupun diktat juga disusun oleh guru sebagai bentuk pengayaan dari materi pelajaran yang ia ampu dengan mengembangkan tiap tema yang ada di materi pelajaran baik secara sederhana dengan menyesuaikan karakter peserta didiknya.

Mekanisme Pembuatan Modul maupun Diktat

Dalam penyusunan modul maupun diktat, terdapat standar baku yang bisa dijadikan acuan guru dalam memulai pembuatan modul tersebut. Standar ini meliputi kerangka acuan serta komponen isi yang dikembangkan dalam modul maupun diktat tersebut.

Hal ini agar modul yang dibuat oleh guru bisa lebih sistematis, tertata dan memiliki struktur yang baik sehingga bisa dijadikan sebagai salah satu media pembelajaran dalam pelaksanaan pembelajaran siswa.

Modul terdiri atas sejumlah komponen pendukung yang saling terkait satu sama lainnya, dan meliputi: petunjuk siswa, isi dari materi yang dibahas dan biasanya disertai dengan contoh, lembar kerja siswa, evaluasi termasuk pula mencantumkan kunci jawaban sebagai bahan koreksi bagi guru maupun siswa.

Sedangkan pada diktat, isinya sedikit berbeda dengan modul, khususnya dalam hal tujuan pembuatan diktat, uraian serta penjelasan dari tiap teori yang ada pada diktat, berikut stuktur pendukung pada diktat:

Pendahuluan:

– Daftar isi

– Penjelasan tujuan pembuatan diktat sebagai media pembelajaran

Isi:

– Judul tiap bab maupun topik dalam tiap bahasan yang ada pada diktat

– Penjelasan tujuan tiap bab

– Uraian isi tiap bab sesuai dengan materi pelajaran

– Penjelasan teori

– Contoh tiap bab

– Soal latihan

Bagian Penunjang:

– Daftar pustaka

Dalam komponen yang ada pada diktat maupun modul ini tiap isi dan penjelasannya harus mengacu pada rujukan berbagai pendapat yang relevan dengan tema yang tengah dibahas dalam tiap bab sebagai pendukung dari tiap bahasan yang ada di modul maupun diktat.

Demikian cara membuat modul atau diktat untuk kenaikan pangkat guru. Apakah sekarang Anda sudah paham? 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 357 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru