Pendaftaran PPG tahap 2 – Ada kabar terbaru yang menggembirakan bagi bapak dan ibu guru serta kepala sekolah di seluruh Indonesia, yaitu mengenai Surat Edaran GTK tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II disampaikan oleh Direktur Pendidikan Profesi Guru GTK Kemendikbudristek Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 15 Februari 2022.
Beberapa waktu yang lalu bapak dan ibu guru serta kepala sekolah mengalami kesulitan bahkan tidak menerima undangan di SIMPKB, terutama bagi kepala sekolah. Apakah hal ini juga di rasakan oleh bapak dan ibu yang membaca artikel ini? Jika iya, mari kita bahas kabar gembiranya!
Ada solusi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yaitu melalui Surat Edaran GTK tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II disampaikan oleh Direktur Pendidikan Profesi Guru GTK Kemendikbudristek Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 15 Februari 2022. Bahwa berdasarkan dari informasi ini maka akan dibuka pendaftaran tahap 2 Calon Peserta PPG Guru Daljab Tahun 2022.
Jadi, bagi bapak dan ibu yang belum mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi calon peserta PPG, dapat berkesempatan untuk memperbaiki datanya dalam kesempatan kedua ini. Untuk memperbaiki atau pemutakhiran data akan di bahas berikut ini.
Isi Surat Edaran GTK tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun 2022 Tahap II yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II.
Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah ; dan
c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
jadi, sebelum melakukan pemutakhiran data pastikan terlebih dahulu bahwa status kepegawaian Bapak dan Ibu guru telah sesuai untuk bisa mendapatkan undangan PPG Daljab tahun 2022, pada pendaftaran PPG tahap 2.
2. Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.
3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id
4. Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap I.
5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB
Silahkan bagi bapak dan ibu guru serta kepala sekolah untuk dapat memanfaatkan kesempatan pendaftaran PPG tahap 2 ini, jika tidak memanfaatkannya dengan baik, belum tentu ada tahap tiga.
Sehingga sebelum tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB bapak dan ibu bisa berkomunikasi dengan pihak operator sekolah untuk bisa melakukan pemutakhiran data- data yang disebutkan di atas, agar semoga nantinya bisa mendapatkan kesempatan undangan menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Demikian informasi ini disampaikan, semoga dapat membantu bapak dan ibu guru sekalian.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar ? Hubungi 087719662338 (Rahma)