3 Kriteria Modul dan Diktat Untuk Pemenuhan Angka Kredit Guru

- Editor

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Salah satu bentuk publikasi yang dapat dilakukan oleh guru adalah publikasi buku pengayaan dan/atau pedoman guru yang terdiri dari Modul/Diktat. Besaran angka kredit membuat modul dan diktat yang dibagi menjadi 3 tingkatan

  1. Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi dengan angka kredit 1,5 point
  2. Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan angka kredit 1 point.
  3. Modul dan diktat yang digunakan di kepala sekolah dengan angka kredit 0,5 point

Agar guru bisa mendapatkan angka kredit dari pembuatan modul dan diktat, guru perlu untuk mengetahui kriteria modul dan diktat yang disyaratkan. Setidaknya ada 3 kriteria modul dan diktat yang dilihat dari definisi atau pengertian modul dan diktat, kerangka isi modul dan diktat, bukti fisik yang dinilai. 3 kriteria ini dikutip langsung dari buku pedoman PKB (Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru) Seri 4 revisi tahun 2019. Berikut ini 3 kriteria modul dan diktat untuk kenaikan pangkat , yaitu

1. Definisi atau pengertian modul dan diktat

Definisi/pengertian modul dan diktat adalah sebagai berikut.

(1) Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.

(2) Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.

(3) Modul atau diktat tersebut harus secara jelas menunjukkan nama mata pelajaran atau materi pokok tertentu yang menjadi isi utamanya, tahun/semester diterbitkan, serta penjelasan kelas dari peserta didik yang akan menggunakan modul atau diktat tersebut dengan ketentuan sebagai berikut.

(4) Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi.

(5) Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala dinas Pendidikan kabupaten/kota.

(6) Modul dan diktat yang digunakan di sekolah harus disahkan oleh kepala sekolah.

2. Kerangka Isi Modul dan Diktat

a) Modul

Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedemikian rupa agar peserta didik secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari:

  1. petunjuk untuk siswa;
  2. isi materi bahasan (uraian dan contoh);
  3. lembar kerja siswa;
  4. evaluasi;
  5. kunci jawaban evaluasi; dan
  6. pegangan tutor/guru (jika ada).

Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut. Umumnya satu modul menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan satu unit program pembelajaran tertentu. Sebagai bagian dari modul, buku materi bahasan mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. Ciri khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar peserta didik mampu menggunakan modul dalam pembelajaran secara mandiri.

b) Diktat

Karena diktat adalah buku pelajaran yang ‘masih’ mempunyai keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya, kerangka isi diktat yang baik seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih digunakan di kalangan sendiri (terbatas), beberapa bagian isi seringkali ditiadakan.

Pada hakikatnya diktat adalah buku pelajaran yang ‘masih’ mempunyai keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaan-nya maupun cakupan isinya. Dengan demikian kerangka isi diktat yang baik seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih digunakan di kalangan sendiri (terbatas), beberapa bagian isi seringkali ditiadakan. Bagian yang seharusnya tetap tersaji pada suatu diktat adalah sebagai berikut.

1) Bagian Pendahuluan

  1. Daftar isi
  2. Penjelasan tujuan diktat pelajaran

2) Bagian Isi

  1. Judul bab atau topik isi bahasan
  2. Penjelasan tujuan bab
  3. Uraian isi pelajaran
  4. Penjelasan teori
  5. Sajian contoh
  6. Soal latihan

3) Bagian Penunjang

  1. Daftar pustaka

3. Bukti fisik yang dinilai

Kegiatan guru yang menghasilkan modul atau diktat harus dibuktikan dengan modul/diktat asli atau fotokopi dengan disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa modul/diktat tersebut digunakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau sekolah setempat dengan pengesahan dari dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi,
  • Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala dinas Pendidikan kabupaten/kota.
  • Modul dan diktat yang digunakan di sekolah harus disahkan oleh kepala sekolah.

Untuk Mempelajari lebih detail tentang Publikasi Ilmiah Diktat, Silakan Bapak dan Ibu Guru dapat Ikuti Pelatihan Membuat Publikasi Ilmiah Diktat Untuk Kenaikan Pangkat (bersertifikat 32 JP). Klik LINK INI untuk mendaftar jadi peserta.

Dapatkan POTONGAN HARGA Rp 25.000,- khusus peserta Free Diklat DAMPAK KURIKULUM MERDEKA DALAM FLEKSIBILITAS PEMBELAJARAN. Klik gambar dibawah ini, otomatis mendapat potongan harga.

Narahubung 📲 wa.me/62895332141987 (Admin Dewi)

Berita Terkait

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Berita ini 1,130 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Berita Terbaru