Ini 4 Alasan Penyebab Karya Ilmiah “Best Practice” Untuk Pengajuan Angka Kredit, Ditolak !!

- Editor

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Best Practice adalah “Praktik Terbaik” dari keberhasilan seseorang guru atau kelompok guru dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam mengatasi berbagai masalah di sekolahnya. Artikel ilmiah atau best practice cukup penting bagi guru untuk mendapatkan point angka kredit, setidaknya guru bisa mendapatkan 2 point angka kredit.

Sayangnya, ada beberapa guru yang karya best practice-nya ditolak sehingga guru tidak dapat mengajukan best practice sebagai penambahan point angka kredit. Lalu, apa alasan penolakan best practice tersebut?

Dikutip langsung dari buku pedoman PKB (Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru) Seri 5 revisi tahun 2019. Beberapa alasan mengapa penolakan best practice yakni diantaranya

1. Permasalahan tidak muncul

Dinyatakan sebagai artikel ilmiah hasil gagasan namun isinya tidak sesuai dan tidak berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikannya.

Disarankan untuk membuat publikasi ilmiah baru, yang berisi atau mempermasalahkan permasalahannya tadi bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan.

2. Format atau sistematika penulisan tidak sesuai pedoman

Dinyatakan sebagai Tinjauan Ilmiah/Best Practice, namun belum mengikuti sistematika penulisan dan alur berpikir ilmiah sebagai karya tinjauan ilmiah sesuai dengan pedoman. Disarankan memperbaiki publikasi ilmiah tersebut dengan memakai sistematika publikasi ilmiah tinjauan ilmiah, yang paling tidak memuat:

  • Bagian Awal yang terdiri dari: halaman judul; lembaran persetujuan; kata pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar dan lampiran, serta abstrak atau ringkasan.
  • Bagian Isi umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
    • Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah.
    • Bab Kajian Teori/Tinjauan Pustaka.
    • Bab Pembahasan Masalah yang didukung data-data yang ada di satuan pendidikannya. Yang sangat perlu disajikan pada bab ini adalah kejelasan ide atau gagasan asli si penulis yang terkait dengan upaya pemecahan masalah di satuan pendidikannya (di sekolahnya).
    • Bab simpulan.
  • Bagian Penunjang sajian daftar pustaka danlampiran-lampiran tentang data yang dipakai untuk menunjang tinjauan atau gagasan ilmiah

3. Tidak adanya data pendukung

Dinyatakan sebagai Tinjauan Ilmiah/ Best Practice, namun tidak dijumpai adanya data pendukung dan gagasan penulis dalam membahas/ mengatasi masalah. Disarankan memperbaiki publikasi ilmiah tersebut dengan memakai sistematika publikasi ilmiah tinjauan ilmiah, khususnya pada bagian yang memerlukan data-data.

  • Bab Pembahasan Masalah yang didukung data-data yang ada di satuan pendidikannya. Yang sangat perlu disajikan pada bab ini adalah kejelasan ide atau gagasan asli si penulis yang terkait dengan upaya pemecahan masalah di satuan pendidikannya (di sekolahnya).
  • Bagian Penunjang sajian daftar pustaka dan lampiran-lampiran tentang data yang dipakai untuk menunjang tinjauan atau gagasan ilmiah.

4. Isi yang terlalu luas

Dinyatakan sebagai tinjauan ilmiah/best practice namun isinya terlalu luas, tidak terkait dengan tugas penulis dalam mengembangkan profesinya. Disarankan untuk membuat publikasi ilmiah baru, yang berisi permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru.

Untuk Mempelajari lebih detail tentang Publikasi Ilmiah Diktat, Silakan Bapak dan Ibu Guru dapat Ikuti Pelatihan Membuat Publikasi Ilmiah Diktat Untuk Kenaikan Pangkat (bersertifikat 32 JP). Klik LINK INI untuk mendaftar jadi peserta.

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru