Mengenal Kurikulum Merdeka Belajar serta Esensinya

- Editor

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum Merdeka Belajar adalah nama resmi dari kurikulum yang sebelumnya dikenal dengan kurikulum prototipe. Kurikulum ini adalah hasil penyempurnaan dari dua kurikulum yang sudah ada sebelumnya.

Meskipun telah diluncurkan, kurikulum prototipe atau kurikulum merdeka belajar ini masih bersifat opsi dengan penerapan yang sepenuhnya diserahkan kepada tiap satuan pendidikan. Namun, kurikulum merdeka ini dianggap jauh lebih baik dari kurikulum yang sudah ada sebelumnya, dengan menitikberatkan kebebasan para siswa untuk menentukan materi pelajaran yang sesuai dengan minatnya.

Pasca diluncurkan beberapa waktu yang lalu, kurikulum ini masih dikenal dengan sebutan kurikulum prototipe dan langsung diujicobakan pada sebanyak 2.500 sekolah penggerak yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia secara merata untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari TK, SD hingga SMA.

Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim kemudian secara khusus memberi nama kurikulum baru ini dengan nama Kurikulum Merdeka yang disesuaikan dengan program Merdeka Belajar berbasis pendidikan 4.0 di era digital seperti saat ini.

Esensi Kurikulum Merdeka Efektif untuk Mengatasi Learning Loss

Keberadaan kurikulum merdeka belajar ini juga dianggap mampu mengatasi aktivitas pembelajaran yang hilang (learning loss) akibat merebaknya pandemi Covid-19 yang membuat agenda pendidikan tidak berjalan sesuai target dan rencana.

Untuk mengejar ketertinggalan pendidikan akibat pandemi ditambah lagi membangun kesiapan siswa di era pendidikan 4.0, Kemendikbud memang lebih menyiapkan esensi dari kurikulum merdeka ini dengan mengedepankan minat dan bakat para siswa sebagai hal utama dalam proses pembelajaran.

Dengan demikian model penilaian pada tiap siswa pun dilakukan dengan metode yang berbeda satu sama lainnya, karena pada prinsipnya proses pembelajaran yang ingin dicapai dalam kurikulum merdeka belajar adalah kepada mengasah dan mengembangkan bakat dan minat tiap siswa.

Dalam pengimplementasian kurikulum merdeka ini, yang paling ditekankan adalah proses perbaikan (recovery) pendidikan pasca pandemi yang mengacu pada empat upaya perbaikan utama yang meliputi: perbaikan infrastruktur dan sarana penunjang teknologi pendidikan, perbaikan kebijakan, pendanaan, prosedur layanan maupun memberikan hal otonomi dengan porsi yang lebih besar untuk tiap satuan pendidikan.

Selanjutnya, perbaikan dalam hal kepemimpinan yang meliputi unsur masyarakat dan unsur budaya dalam pendidikan dan proses upaya perbaikan kurikulum, asesmen serta pedagogi.

Keempat upaya perbaikan itu dilakukan melalui beberapa tahapan pelaksanaan yang dilakukan secara sistematis dan saling terintegrasi meliputi implementasi pelaksanaan kurikulum merdeka belajar seperti menghapus ujian sekolah dan menggantinya menjadi asesmen tingkat nasional.

Selanjutnya, melakukan proses penyederhanaan rencana pelaksanaan pembelajaran serta fleksibilitas proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang lebih mengedepankan berbagai prinsip yang mengacu pada kemerdekaan belajar, kemerdekaan untuk memperoleh pendidikan secara merata.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru