Besaran Gaji Guru PPPK dan Tunjangannya

- Editor

Kamis, 24 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru PPPK – Ketentuan tentang besaran serta alokasi gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK secara khusus diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan bagi PPPK. 

Dalam peraturan presiden ini ditetapkan bahwa nilai dan besaran gaji para pegawai PPPK ini ditetapkan dengan mengacu pada beban kerja, risiko pekerjaan serta tanggung jawab jabatan dari masing-masing pegawai PPPK.

Selain itu, ditentukan berdasarkan masa kerja serta golongan dari guru yang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini. Sehingga, mekanismenya adalah, semakin lama masa kerja guru maka akan berdampak pada tingginya gaji yang diterima oleh guru tersebut.

Golongan serta masa kerja bagi guru PPPK terdiri atas tiga golongan, hal ini mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020. Dalam peraturan ini, guru PPPK dibagi menjadi tiga golongan yakni: golongan IX, X dan golongan XI, berikut penjelasannya:

Golongan Guru IX PPPK 

Golongan guru IX atau guru ahli pertama diberlakukan bagi guru PPPK yang berasal dari lulusan diploma 4 maupun sarjana linier.

Golongan Guru X PPPK

Untuk golongan ini atau golongan guru ahli pertama berasal dari lulusan magister linier

Golongan Guru XI PPPK

Golongan guru PPPK ahli muda berasal dari lulusan doktor atau linier

Selain berdasarkan golongannya, besaran gaji guru PPPK juga ditentukan melalui masa kerja yang telah dijalani oleh guru tersebut. Dengan memberlakukan gaji minimal untuk guru PPPK yang memiliki masa kerja dibawah 1 tahun.

Sedangkan pemberian gaji maksimal ditujukan kepada guru PPPK yang sudah memiliki masa kerja minimal 32 tahun.

Dengan demikian dalam peraturan ini menganut sistem semakin lamanya masa kerja guru PPPK maka akan semakin besar pula gaji yang diperoleh guru tersebut.

Besaran Gaji Guru PPPK 

Selanjutnya adalah besaran gaji guru PPPK yang dihitung berdasarkan masa kerjanya sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 dihitung dari masa kerja serta golongan terendah berkisar dari Rp. 2,9 juta dan untuk masa kerja terlama atau 32 tahun berkisar antara Rp. 5,3 juta tiap bulannya.

Mekanisme pemberian gaji pokok ini berlaku mutlak, pasalnya pada guru PPPK sama sekali tidak terdapat kenaikan pangkat maupun golongan serta pengembangan karier. Meski demikian guru PPPK tetap memungkinkan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan dari pemerintah atau bisa juga memperoleh kenaikan gaji untuk kategori istimewa bagi guru PPPK yang dianggap memiliki prestasi dan kinerja yang baik. 

Selain memperoleh gaji pokok, guru PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan profesinya yakni tunjangan sertifikasi guru setelah mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG).

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru