Teknis dan Jadwal Pencairan Dana BOS Tahap 1 Tahun 2022

- Editor

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Pencairan Dana BOS – Agar proses distribusi dana BOS tahun 2022 tetap transparan dan akuntabel, pemerintah membagi proses pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) menjadi tiga tahap yang diatur secara khusus dalam juknis Bantuan Operasional Sekolah.

Aturan ini pun terbilang baru, karena dalam mekanisme pencairan dana BOS tahun-tahun sebelumnya, proses pencairan dana BOS dilakukan selama empat kali dalam setahun. Namun dalam aturan terbaru dimulai sejak tahun 2022 proses pencairan dana BOS dilakukan dalam 3 tahap tiap tahunnya.

Pemberian dana BOS ini juga dianggap berhasil dalam membantu tiap satuan pendidikan termasuk masyarakat dalam hal daya jangkau pembiayaan pendidikan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Dan, terbukti dana BOS juga mampu membuat sekolah jauh lebih mandiri dalam hal penyediaan kebutuhan penunjang proses pembelajaran sehingga aktivitas pendidikan tetap bisa berlangsung secara optimal.

Teknis Pencairan Dana BOS

Dalam penyalurannya, yang disesuaikan dengan petunjuk teknis dana BOS, dibagi menjadi tiga tahap utama, dan diberikan berdasarkan laporan penggunaan dana BOS yang sudah dilakukan sebelumnya.

Pada tahap triwulan pertama, atau tahap pertama dilakukan terhitung mulai sejak bulan Januari tiap tahun sampai dengan maksimal bulan April yang disalurkan langsung melalui rekening resmi milik sekolah. Dengan tahapan berdasarkan data cut off tiap sekolah yang dikirimkan oleh petugas operator tiap sekolah.

Dan, proses selanjutnya, pasca triwulan pertama sesuai dengan peraturan pemerintah dalam Nomor 008 tahun 2020, dana BOS selanjutnya baru akan dilakukan pencairan dalam mekanisme tiga tahap sehingga pencairan dana BOS untuk tahun 2022 ini tidak lagi dilakukan selama 4 kali tiap tahunnya tapi dibagi menjadi tiga tahap pertahunnya.

Berikut jadwal pencairan dana BOS untuk tiap tahapnya:

Tahap Pertama

Tahap pertama proses pencairan dana BOS sesuai dengan triwulan pertama adalah terhitung sejak bulan Januari hingga April tiap tahunnya.

Tahap Kedua

Sedangkan pada tahap kedua, proses pencairan dana BOS dilakukan terhitung sejak bulan Mei hingga Agustus tiap tahunnya

Tahap Ketiga

Untuk tahap terakhir atau tahap ketiga, proses pencairan dana BOS dilakukan terhitung sejak bulan September hingga Desember tiap tahun berjalan.

Syarat Pencairan Dana BOS Tahap Pertama

Untuk bisa melakukan pencairan dana BOS, tiap sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:

  • Sekolah yang menerima dana BOS sudah harus melakukan proses sinkronisasi data pendidikan dalam Dapodik dengan batas waktu pelaksanaan sinkronisasi paling lambat tanggal 31 Agustus 2022
  • Sekolah yang akan menerima dana BOS harus sudah melakukan proses input laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahap kedua tahun berjalan pada BOS Salur atau bisa juga melalui Arkas
  • Sekolah telah melakukan proses standarisasi kepemilikan rekening sekolah yang diatur dalam Persesjen Kemendibuk Nomor 19 tahun 2021

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 138 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru