Inilah Syarat Menjadi Guru Penggerak Terbaru

- Editor

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Menjadi Guru Penggerak – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka kembali program Guru Penggerak angkatan ke-5 pada tahun 2022 ini yang proses pendaftarannya sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2021 lalu.

Program Guru Penggerak angkatan ke-5 tahun 2022 yang terbuka untuk seluruh guru baik yang memiliki latar belakang sebagai PNS, maupun guru yang berstatus Non PNS. Dengan latar belakang sekolah negeri ataupun sekolah swasta memiliki kesempatan yang sama.

Seperti diketahui, Guru Penggerak berperan sebagai pemimpin proses pembelajaran agar mampu mendorong sekaligus memotivasi proses belajar siswa secara aktif, proaktif maupun holistik dalam aktivitas pembelajaran di sekolah.

Tujuan dari keberadaan Guru Penggerak ini menjadi implementasi dalam aktivitas pembelajaran yang lebih dipusatkan kepada siswa sebagai obyeknya sekaligus menjadi contoh dalam hal transformasi di lingkup satuan pendidikan sehingga terbentuk karakter pelajar yang berwawasan Pancasila.

Sejauh ini, berdasarkan evaluasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, program Guru Penggerak dianggap berhasil dalam hal membantu proses kemajuan pendidikan di tiap satuan pendidikan.

Karenanya, tak heran jika program Guru Penggerak ini bahkan sudah berlangsung hingga mencapai angkatan ke-5 untuk tahun ajaran 2021/2022. 

Terlebih penerapan Guru Penggerak di daerah terpencil sangat mampu dan efektif menumbuhkan minat belajar para siswa yang ditunjukkan dengan kian berkurangnya angka putus sekolah di daerah terpencil.

Keberhasilan program Guru Penggerak bersama dengan Sekolah Penggerak ini bahkan menjadi pelopor dalam hal penerapan kurikulum baru—lebih dari 2.500 Sekolah Penggerak di berbagai wilayah di Indonesia.

Pemilihan Sekolah Penggerak sebagai sekolah pertama yang menerapkan kurikulum baru ini karena dianggap jauh lebih siap dengan ditunjang kualitas dan kompetensi dari Guru Penggerak yang dirasa mampu menerapkan kurikulum baru ini ke sekolah.

Syarat Menjadi Guru Penggerak

Untuk bisa menjadi Guru Penggerak dan pengajar praktik, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh guru, seperti dijelaskan berikut ini:

Syarat Menjadi Guru Penggerak:

  1. Terdaftar sebagai guru baik PNS ataupun non PNS dengan latar belakang sekolah negeri ataupun swasta
  2. Terdaftar dalam data Dapodik
  3. Kualifikasi pendidikan minimal D-IV atau S1
  4. Telah mengajar atau memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
  5. Masih memiliki sisa masa mengajar aktif minimal 10 tahun
  6. Berkeinginan untuk menjadi Guru Penggerak
  7. Tidak atau belum mengikuti diklat CPNS, atau kegiatan lain seperti PPG 

Syarat Pengajar Praktik

Selanjutnya, untuk menjadi Pengajar Praktik harus memenuhi syarat seperti berikut ini:

  1. Tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan baik  guru, pengawas, akademisi, maupun kepala sekolah
  2. Telah memperoleh izin khusus baik dari atasan tempat bekerja, kecuali praktisi atau konsultan pendidikan
  3. Bersedia dan siap mendampingi peserta Sekolah Penggerak saat proses pendampingan maupun pendidikan minimal 6 bulan 
  4. Tidak atau belum mengikuti PPG, atau kegiatan lain yang terkait dengan program Guru Penggerak. 

Demikian syarat menjadi Guru Penggerak yang perlu diketahui bagi Anda yang berminat untuk mengikutinya. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB