Inilah Syarat Menjadi Guru Penggerak Terbaru

- Editor

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Menjadi Guru Penggerak – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka kembali program Guru Penggerak angkatan ke-5 pada tahun 2022 ini yang proses pendaftarannya sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2021 lalu.

Program Guru Penggerak angkatan ke-5 tahun 2022 yang terbuka untuk seluruh guru baik yang memiliki latar belakang sebagai PNS, maupun guru yang berstatus Non PNS. Dengan latar belakang sekolah negeri ataupun sekolah swasta memiliki kesempatan yang sama.

Seperti diketahui, Guru Penggerak berperan sebagai pemimpin proses pembelajaran agar mampu mendorong sekaligus memotivasi proses belajar siswa secara aktif, proaktif maupun holistik dalam aktivitas pembelajaran di sekolah.

Tujuan dari keberadaan Guru Penggerak ini menjadi implementasi dalam aktivitas pembelajaran yang lebih dipusatkan kepada siswa sebagai obyeknya sekaligus menjadi contoh dalam hal transformasi di lingkup satuan pendidikan sehingga terbentuk karakter pelajar yang berwawasan Pancasila.

Sejauh ini, berdasarkan evaluasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, program Guru Penggerak dianggap berhasil dalam hal membantu proses kemajuan pendidikan di tiap satuan pendidikan.

Karenanya, tak heran jika program Guru Penggerak ini bahkan sudah berlangsung hingga mencapai angkatan ke-5 untuk tahun ajaran 2021/2022. 

Terlebih penerapan Guru Penggerak di daerah terpencil sangat mampu dan efektif menumbuhkan minat belajar para siswa yang ditunjukkan dengan kian berkurangnya angka putus sekolah di daerah terpencil.

Keberhasilan program Guru Penggerak bersama dengan Sekolah Penggerak ini bahkan menjadi pelopor dalam hal penerapan kurikulum baru—lebih dari 2.500 Sekolah Penggerak di berbagai wilayah di Indonesia.

Pemilihan Sekolah Penggerak sebagai sekolah pertama yang menerapkan kurikulum baru ini karena dianggap jauh lebih siap dengan ditunjang kualitas dan kompetensi dari Guru Penggerak yang dirasa mampu menerapkan kurikulum baru ini ke sekolah.

Syarat Menjadi Guru Penggerak

Untuk bisa menjadi Guru Penggerak dan pengajar praktik, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh guru, seperti dijelaskan berikut ini:

Syarat Menjadi Guru Penggerak:

  1. Terdaftar sebagai guru baik PNS ataupun non PNS dengan latar belakang sekolah negeri ataupun swasta
  2. Terdaftar dalam data Dapodik
  3. Kualifikasi pendidikan minimal D-IV atau S1
  4. Telah mengajar atau memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
  5. Masih memiliki sisa masa mengajar aktif minimal 10 tahun
  6. Berkeinginan untuk menjadi Guru Penggerak
  7. Tidak atau belum mengikuti diklat CPNS, atau kegiatan lain seperti PPG 

Syarat Pengajar Praktik

Selanjutnya, untuk menjadi Pengajar Praktik harus memenuhi syarat seperti berikut ini:

  1. Tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan baik  guru, pengawas, akademisi, maupun kepala sekolah
  2. Telah memperoleh izin khusus baik dari atasan tempat bekerja, kecuali praktisi atau konsultan pendidikan
  3. Bersedia dan siap mendampingi peserta Sekolah Penggerak saat proses pendampingan maupun pendidikan minimal 6 bulan 
  4. Tidak atau belum mengikuti PPG, atau kegiatan lain yang terkait dengan program Guru Penggerak. 

Demikian syarat menjadi Guru Penggerak yang perlu diketahui bagi Anda yang berminat untuk mengikutinya. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru