Teknis Pemutakhiran Data serta Persyaratan PPG 2022

- Editor

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan PPG 2022 – Meski belum secara resmi ditentukan terkait tahapan kegiatan pelaksanaan PPG tahun 2022 ini oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan namun rangkaian tahapan pelaksanaan PPG tahun 2022 sudah dimulai sejak bulan Januari 2022 ini.

Seperti diketahui, dalam pelaksanaan PPG, terdapat proses pemutakhiran data bagi seluruh calon peserta yang akan mengikuti PPG tahun 2022.

Mengacu pada surat edaran dari Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 menjelaskan jika tenggat waktu proses pemutakhiran data bagi seluruh calon peserta yang sudah mendaftar PPG tahun 2022 ini telah berakhir pada hari Minggu, tanggal 30 Januari 2022 tepat pukul. 23.59 Waktu Indonesia Barat (WIB) yang berlaku untuk seluruh calon peserta PPG di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

Jenis Pemutakhiran Data PPG 2022

Dalam rilis terakhir yang dilakukan dalam bank data Dapodik pada tanggal 14 Januari 2022 lalu, menyebutkan jenis data yang harus dilakukan pemutakhiran pada seluruh calon peserta PPG tahun 2022 di bulan pertama atau Januari tahun 2022 ini meliputi, yakni:

1. Pemutakhiran data pada Nomor Induk Kependudukan maupun tanggal lahir yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam data kependudukan tiap peserta PPG tahun 2022 yang dapat dilakukan dengan mengakses laman: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. 

2. Pemutakhiran data riwayat pendidikan formal tiap calon peserta PPG tahun 2022 yang dilihat mulai dari jenjang pendidikan dasar, menengah sampai dengan pendidikan terakhir dalam hal ini perguruan tinggi asal lulusan dan melalui proses pembaharuan melalui situs resmi Manajemen Individu PTK yang dapat diakses melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id.

3. Pemutakhiran data tentang riwayat pekerjaan atau karier tenaga pendidik sejak ditetapkan sebagai pengajar melalui pengangkatan sebagai CPNS yang dilakukan melalui secara online lewat aplikasi resmi Dapodik.

4. Pemutakhiran data tentang status kepegawaian tiap calon peserta PPG tahun 2022 serta kategori PTK yang dilakukan secara resmi dari Manajemen Dinas Pendidikan dengan mengakses tautan situs berikut ini: https://datadik.kemdikbud.go.id. 

Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data

Setelah proses pemutakhiran data selesai, maka pengumuman kelulusan calon peserta yang lolos dalam tahap verifikasi data melalui laman resmi PPG tahun 2022 serta ditembuskan kepada pihak terkait yang meliputi Dinas Pendidikan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan mulai dari jenjang provinsi hingga dinas pendidikan di jenjang kabupaten maupun kota, LPMP, BP Paud termasuk pula kepada kepala satuan pendidikan tempat calon peserta mengajar dalam hal ini adalah kepala sekolah.

Syarat Utama bagi Calon Peserta PPG tahun 2022

Sesuai dengan program pendidikan profesi untuk tenaga pendidikan ini pula, terdapat sejumlah persyaratan PPG 2022 utama yang menjadi acuan bari para tenaga didik untuk bisa mengikuti PPG tahun ini, seperti berikut ini:

  • Berasal dari lulusan sarjana, baik S1 maupun diploma IV dari universitas yang telah berstandar resmi dan telah terakditasi setidaknya akreditasi B.
  • Memiliki usia paling rendah atau minimal 30 tahun dan maksimal atau paling tinggi berusia 58 tahun saat mengajukan diri sebagai calon peserta PPG tahun 2022
  • Terdaftar di PPDIKTI serta program studi yang sesuai dengan PPG tahun 2022.
  • Masih tercatat sebagai guru aktif minimal 5 tahun sebelum mengajukan diri sebagai calon peserta PPG 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan langsung dari pimpinan dalam hal ini kepala sekolah tempat calon peserta terdaftar sebagai tenaga pendidik.
  • Calon peserta PPG adalah guru PNS dan atau berstatus sebagai guru tetap yayasan
  • Sehat secara jasmani, rohani dan tidak menggunakan obat-obatan terlarang maupun narkotika

Itulah sejumlah persyaratan PPG 2022 yang harus dilengkapi. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik serta memahami berbagai macam model pembelajaran. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru