8 Perbedaan Utama antara Guru PNS dan PPPK

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6. Pemberhentian Kerja

Berhenti bekerja baik guru PNS dan PPPK dapat dilakukan atas permintaan sendiri atau karena sebab lain seperti meninggal dunia. 

Jika dalam kondisi baik, PNS hanya akan memasuki pemberhentian kerja ketika memasuki usia pensiun. Sementara itu bagi guru PPPK, meskipun belum memasuki masa pensiun namun jika masa perjanjian kerja sudah habis, maka dapat diberhentikan dengan hormat. 

7. Batas Pensiun

Usia pensiun bagi guru PNS adalah antara 58 hingga 60. Sementara untuk PPPK, batas usia pensiun lebih lama yaitu antara 58 hingga 65. 

8. Usia Pelamar saat Daftar

Untuk dapat mengikuti seleksi PNS, usia minimalnya adalah 18 tahun dan maksimalnya adalah 35 tahun. Sementara untuk PPPK, minimal 20 tahun dan maksimalnya satu tahun sebelum batas usia pada posisi kerja yang diinginkan. 

Nah, itulah sejumlah perbedaan utama antara guru PNS dan PPPK. Apakah Anda sekarang sudah paham? (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis