6. Pemberhentian Kerja
Berhenti bekerja baik guru PNS dan PPPK dapat dilakukan atas permintaan sendiri atau karena sebab lain seperti meninggal dunia.
Jika dalam kondisi baik, PNS hanya akan memasuki pemberhentian kerja ketika memasuki usia pensiun. Sementara itu bagi guru PPPK, meskipun belum memasuki masa pensiun namun jika masa perjanjian kerja sudah habis, maka dapat diberhentikan dengan hormat.
7. Batas Pensiun
Usia pensiun bagi guru PNS adalah antara 58 hingga 60. Sementara untuk PPPK, batas usia pensiun lebih lama yaitu antara 58 hingga 65.
8. Usia Pelamar saat Daftar
Untuk dapat mengikuti seleksi PNS, usia minimalnya adalah 18 tahun dan maksimalnya adalah 35 tahun. Sementara untuk PPPK, minimal 20 tahun dan maksimalnya satu tahun sebelum batas usia pada posisi kerja yang diinginkan.
Nah, itulah sejumlah perbedaan utama antara guru PNS dan PPPK. Apakah Anda sekarang sudah paham? (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2