8 Kategori Guru Honorer yang Mendapat Prioritas Menjadi ASN Tanpa Seleksi, Apakah Anda Termasuk? Cek Informasi Selengkapnya

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila nanti pelamar sudah diterima menjadi ASN PPPK 2022, maka menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020 maka rincian gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah sebagai berikut:

1. Golongan I akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200.

2. Golongan II akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900.

3. Golongan III akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200.

4. Golongan IV akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600.

5. Golongan V akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700.

6. Golongan VI akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800.

7. Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900.

8. Golongan VIII akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100.

9. Golongan IX akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000.

10. Golongan X akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000.

11. Golongan XI akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800.

12. Golongan XII akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800.

13. Golongan XIII akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100.

14. Golongan XIV akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300.

15. Golongan XV akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900.

16. Golongan XVI akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100.

17. Golongan XVII akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500.

Selain gaji yang diterima PPPK, menurut Perpres Nomor 98 tahun 2020 pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa WNI yang diangkat menjadi PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional ataupun tunjangan lainnya.

Daftar Sekarangdan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis dan Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 1,089 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis