8 Kategori Guru Honorer yang Mendapat Prioritas Menjadi ASN Tanpa Seleksi, Apakah Anda Termasuk? Cek Informasi Selengkapnya

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila nanti pelamar sudah diterima menjadi ASN PPPK 2022, maka menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020 maka rincian gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah sebagai berikut:

1. Golongan I akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200.

2. Golongan II akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900.

3. Golongan III akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200.

4. Golongan IV akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600.

5. Golongan V akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700.

6. Golongan VI akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800.

7. Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900.

8. Golongan VIII akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100.

9. Golongan IX akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000.

10. Golongan X akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000.

11. Golongan XI akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800.

12. Golongan XII akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800.

13. Golongan XIII akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100.

14. Golongan XIV akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300.

15. Golongan XV akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900.

16. Golongan XVI akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100.

17. Golongan XVII akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500.

Selain gaji yang diterima PPPK, menurut Perpres Nomor 98 tahun 2020 pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa WNI yang diangkat menjadi PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional ataupun tunjangan lainnya.

Daftar Sekarangdan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis dan Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,114 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis