8 Kategori Guru Honorer yang Mendapat Prioritas Menjadi ASN Tanpa Seleksi, Apakah Anda Termasuk? Cek Informasi Selengkapnya

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila nanti pelamar sudah diterima menjadi ASN PPPK 2022, maka menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020 maka rincian gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah sebagai berikut:

1. Golongan I akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200.

2. Golongan II akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900.

3. Golongan III akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200.

4. Golongan IV akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600.

5. Golongan V akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700.

6. Golongan VI akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800.

7. Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900.

8. Golongan VIII akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100.

9. Golongan IX akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000.

10. Golongan X akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000.

11. Golongan XI akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800.

12. Golongan XII akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800.

13. Golongan XIII akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100.

14. Golongan XIV akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300.

15. Golongan XV akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900.

16. Golongan XVI akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100.

17. Golongan XVII akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500.

Selain gaji yang diterima PPPK, menurut Perpres Nomor 98 tahun 2020 pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa WNI yang diangkat menjadi PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional ataupun tunjangan lainnya.

Daftar Sekarangdan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis dan Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 1,096 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis