Apabila nanti pelamar sudah diterima menjadi ASN PPPK 2022, maka menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020 maka rincian gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah sebagai berikut:
1. Golongan I akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200.
2. Golongan II akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900.
3. Golongan III akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200.
4. Golongan IV akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600.
5. Golongan V akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700.
6. Golongan VI akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800.
7. Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900.
8. Golongan VIII akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100.
9. Golongan IX akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000.
10. Golongan X akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000.
11. Golongan XI akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800.
12. Golongan XII akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800.
13. Golongan XIII akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100.
14. Golongan XIV akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300.
15. Golongan XV akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900.
16. Golongan XVI akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100.
17. Golongan XVII akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500.
Selain gaji yang diterima PPPK, menurut Perpres Nomor 98 tahun 2020 pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa WNI yang diangkat menjadi PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional ataupun tunjangan lainnya.
Daftar Sekarangdan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis dan Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)