8 Kategori Guru Honorer yang Mendapat Prioritas Menjadi ASN Tanpa Seleksi, Apakah Anda Termasuk? Cek Informasi Selengkapnya

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila nanti pelamar sudah diterima menjadi ASN PPPK 2022, maka menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020 maka rincian gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah sebagai berikut:

1. Golongan I akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200.

2. Golongan II akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900.

3. Golongan III akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200.

4. Golongan IV akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600.

5. Golongan V akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700.

6. Golongan VI akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800.

7. Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900.

8. Golongan VIII akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100.

9. Golongan IX akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000.

10. Golongan X akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000.

11. Golongan XI akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800.

12. Golongan XII akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800.

13. Golongan XIII akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100.

14. Golongan XIV akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300.

15. Golongan XV akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900.

16. Golongan XVI akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100.

17. Golongan XVII akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500.

Selain gaji yang diterima PPPK, menurut Perpres Nomor 98 tahun 2020 pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa WNI yang diangkat menjadi PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional ataupun tunjangan lainnya.

Daftar Sekarangdan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis dan Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 1,098 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis