Berikut ini merupakan batas usia pensiun PNS dan PPPK.
Batas Usia Pensiun
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- 58 tahun bagi pejabat administrasi.
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Setelah menegtahui batasan usia pensiun PNS dan PPPK, selanjutnya yakni persyaratan pelamar jabatan fungsional seleksi PPPK.
Persyaratan Pelemar Jabatan Fungsional Seleksi PPPK
- Pelamar bekerja paling singkat 3 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terapil dan ahli pertama.
- Pelamar bekerja paling singkat 5 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyedia, ahli muda dan ahli madya.
- Menyerahkan surat persyaratan pengalaman yang ditandatangani oleh pimpinan pejabat tinggi pratama (Instansi Pemerintah) atau Kepala Divisi Sumber Daya Manusia untuk perusahaan swasta.
- Sertifikat Kompetensi Teknis Tambahan.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya merupakan dokumen…
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya