Di hari peringatan Kemerdekan Republik Indonesia yang ke-77, pemerintah mendapat kritik pedas dari pengurus Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi untuk daerah Sulawesi Selatan, Faizal Bilal Rizkilah. Menurutnya setelah sekian tahun Indonesia merdeka, guru honorer khususnya K2 masih belum bisa merasakan merdeka, masih terjajah.
Lebih jauh, ia merasakan para guru yang sudah mengabdi secara total untuk negeri ini tidak mendapatkan perlakukan khusus di hari perayaan kemerdekaan. Hal tersebut masih kalah jika dibandingkan dengan perlakuan yang diberikan kepada narapidana.
Seperti yang diketahui bahwa setiap hari perayaan kemerdekaan Republik Indonesia, banyak narapidana yang mendapatkan keringanan atau potongan hukuman (remisi). Itu membuktikan adanya perlakuan istimewa kepada narapidana di hari-hari spesial. Sayangnya, hadiah seperti itu tidak pernah diberikan oleh pemerintah untuk para guru honorer yang selama ini sudah mendidik generasi masa depan.
Mengutip dari JPNN.com, Faizal mengatakan bahwa masih banyak guru honorer yang nasibnya tidak jelas. Terdapat 300 ribuan guru K2 yang mengharapkan belas kasih pemerintah agar diberikan perhatian. Diibaratkan nasib guru tersebut mati segan, hidup tak mau.
Dikatakan juga bahwa kesejahteraan para guru honorer ini bagai di ujung tanduk. Sebab setelah sekian tahun mengabdi untuk negeri tidak pernah mendapatkan imbalan yang setimpal. Sehingga hal demikian dapat diumpamakan hidup yang menderita di zaman penjajahan.
“Honorer K2 belum mendapatkan dan merasakan kemerdekaan itu,” ucap Faizal.
Jika Indonesia bisa dikatakan merdeka, maka nasib guru honorer K2 tersebut harus diperjuangkan sehingga dapat merasakan makna kemerdekaan yang sebenarnya. Tuntutan mereka hanya satu, yaitu diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) tanpa tes. Sehingga dengan status tersebut kesejahteraan mereka akan lebih terjamin.
Para guru honorer K2 yang telah mengabdi puluhan tahun dinilai sudah selayaknya mendapatkan pengangkatan sebagai PNS tanpa tes. Tapi sayangnya, hal tersebut seolah hanya mimpi belaka. Sebab dari sisi pemerintah menganggap bahwa mengangkat ASN tanpa melalui jalur tes untuk guru honorer K2 adalah pelanggaran UU ASN.
Halaman Selanjutnya
Ironisnya, saat ini pemerintah justru memberikan kelonggaran…
Halaman : 1 2 Selanjutnya