7 Ketentuan Kenaikan Pangkat Guru PNS, Apa Saja?

- Editor

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja serta pengabdian PNS terhadap negara.

Untuk kenaikan pangkat PNS dimaksudkan sebagai dorongan kepada pegawai untuk lebih meningkatkan pengabdiannya terhadap negara.

Sehingga kenaikan pangkat mesti diberikan pada PNS yang tepat dan tepat waktunya.

Bagi anda yang sudah mengajukan usulan untuk kenaikan pangkat PNS pada periode tersebut, bisa mengeceknya melalui petikan SK yang telah diterbitkan pemerintah.

Karena bila merujuk dari informasi resmi yang telah dikeluarkan BKN, verifikasi usul kenaikan pangkat PNS periode April 2023 telah selesai.

Maka pengecekan dapat dilakukan melalui website/aplikasi resmi yang telah disediakan oleh BKN.

Sebab bila merujuk dari informasi yang disampaikan, mulai periode hari ini proses usul kenaikan pangkat dilakukan secara digital.

Lebih lanjut, diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan usul kenaikan pangkat PNS di Bulan April 2023.

Penyelesaian Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan aplikasi SIASN.

Penyiapan/input data PNS yang akan naik pangkat dapat dilakukan pada awal Desember 2022 melalui aplikasi SIASN, kecuali dokumen penilaian kinerja pegawai yang baru bisa ditetapkan pada Januari 2023.

Instansi dapat melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat mulai awal Januari sampai dengan tanggal 20 Februari 2023 setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi termasuk penilaian kinerja pegawai.

Instansi tidak diberikan perpanjangan waktu melakukan approve/submit.

Halaman berikutnya

Kepala Badan Kepegawaian Negara..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 360 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis