Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja serta pengabdian PNS terhadap negara.
Untuk kenaikan pangkat PNS dimaksudkan sebagai dorongan kepada pegawai untuk lebih meningkatkan pengabdiannya terhadap negara.
Sehingga kenaikan pangkat mesti diberikan pada PNS yang tepat dan tepat waktunya.
Bagi anda yang sudah mengajukan usulan untuk kenaikan pangkat PNS pada periode tersebut, bisa mengeceknya melalui petikan SK yang telah diterbitkan pemerintah.
Karena bila merujuk dari informasi resmi yang telah dikeluarkan BKN, verifikasi usul kenaikan pangkat PNS periode April 2023 telah selesai.
Maka pengecekan dapat dilakukan melalui website/aplikasi resmi yang telah disediakan oleh BKN.
Sebab bila merujuk dari informasi yang disampaikan, mulai periode hari ini proses usul kenaikan pangkat dilakukan secara digital.
Lebih lanjut, diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan usul kenaikan pangkat PNS di Bulan April 2023.
Penyelesaian Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan aplikasi SIASN.
Penyiapan/input data PNS yang akan naik pangkat dapat dilakukan pada awal Desember 2022 melalui aplikasi SIASN, kecuali dokumen penilaian kinerja pegawai yang baru bisa ditetapkan pada Januari 2023.
Instansi dapat melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat mulai awal Januari sampai dengan tanggal 20 Februari 2023 setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi termasuk penilaian kinerja pegawai.
Instansi tidak diberikan perpanjangan waktu melakukan approve/submit.
Halaman berikutnya
Kepala Badan Kepegawaian Negara..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya