7 Kategori Tenaga Honorer Ini Akan dihapus dari Database Pendataan, Simak Penjelasan Kepala BKN

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah adanya pendataan tersebut, kemudian BKN menyimpulkan bahwa terdapat sebanyak 7 ketegori tenaga honorer atau non ASN yang nantinya akan dihapus datanya dari database kerena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. 

Sebanyak 131.193 orang, merupakan jumlah total tenaga honorer atau non ASN yang datanya akan dihapus. Yang terbagi menjadi 7 kategori berikut ini, yaitu antara lain:

  1. Sebanyak 73.415 orang merupakan Satuan pengamanan
  2. Sebanyak 51.863 orang merupakan Tenaga Kebersihan 
  3. Sebanyak 5.915 orang merupakan  Pengemudi
  4. Sebanyak 8.159 orang dengan  masa kerja 1 tahun 
  5. Sebanyak 189 orang dengan Usia di bawah 20 tahun
  6. Sebanyak 1.599 orang dengan Usia di atas 56 tahun
  7. Sebanyak 2.656 orang yang Tidak ada keterangan ijazah 

“Jadi itu kelompok-kelompok yang mungkin bisa kita hilangkan dari database,” Jelas  Bima, sekali kepala BKN.

Demikian informasi mengenai 7 Kategori Tenaga Honorer Ini Akan dihapus dari Database Pendataan, Simak Penjelasan Kepala BKN, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

Segera Hadir, Amankan Kursi Anda Sekarang !!

100% GRATIS DIKLAT NASIONAL 40 JP : Urgensi Penggunaan Media Pembelajaran Inovatif di Era Digital

Alur Pendaftaran:
1️⃣ Bagikan informasi ini ke 3 grup/pendidik lainnya
2️⃣Gabung di channel telegram (informasi pelaksanaan): https://t.me/Guru_BelajarID
3️⃣ Subscribe channel youtube : http://www.youtube.com/c/DiklatDotco
4️⃣ Mengisi link pendaftaran: LINK PENDAFTARAN

5️⃣ Join grup di link akhir pendaftaran

Narahubung Kegiatan : Wa.me/6289512348529 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru