7 Hal Perubahan Pada Penerapan Kurikulum Baru 2022

- Editor

Minggu, 30 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A multi-ethnic group of kindergarten or first grade students and their teacher in the classroom, sitting together in a circle on the floor. The children are 5 to 7 years old. They are all wearing masks, back to school during the COVID-19 pandemic, trying to prevent the spread of coronavirus. The teacher, an African-American woman, is holding a digital tablet and a boy is looking at it while clapping his hands.

A multi-ethnic group of kindergarten or first grade students and their teacher in the classroom, sitting together in a circle on the floor. The children are 5 to 7 years old. They are all wearing masks, back to school during the COVID-19 pandemic, trying to prevent the spread of coronavirus. The teacher, an African-American woman, is holding a digital tablet and a boy is looking at it while clapping his hands.

Kurikulum 2022 merupakan sebuah kurikulum baru yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah proses pendidikan. Kurikulum merupakan  perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta didik dalam jenjang pendidikan tertentu.

Di Indonesia sendiri telah diberlakukan beberapa kurikulum dalam pembelajaran di sekolah. Diantaranya kurikulum 1964, Kurikulum 1975, kurikulum 1994, Kurikulum 2004 dan sebagainya. Kurikulum terakhir yang digunakan dan berlaku sampai sekarang adalah kurikulum 2013 atau yang lebih populer dengan sebutan K-13.

Terhitung lebih kurang delapan tahun K-13 diterapkan di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Mulai diluncurkan secara terbatas pada tahun 2013 silam, hingga sekarang belum ada penggantian kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan di Indonesia. Walapun ada perbaikan dan perubahan disana sini baik dari sisi konten maupun implementasinya.

Namun mulai tahun ajaran 2021 Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi akan menerapkan Kurikulum Paradigma Baru sebagai penyempurnaan dari K-13. Kurikulum Paradigma Baru ini akan diberlakukan secara terbatas pada seluruh sekolah penggerak yang ada di Indonesia.

Implementasi Kurikulum Paradigma Baru pada sekolah penggerak ini berdasarkan SK Badan Penelitian Pengembangan dan Perbukukuan Nomor 028/H/KU/2021 dan 029/H/KU/2021 tentang penerapan Capaian Pembelajaran pada Sekolah Penggerak SD, SMP, SMA, dan SMK. Pada akhirnya nanti direncanakan akan diterapkan pada seluruh satuan pendidikan yang ada di Indonesia.

Berdasarkan tujuan pendidikan nasional dirumuskan Profil Pelajar Pancasila (PPP) yang akan mendasari Standar Isi Pendidikan, Standar Proses Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

Mengacu kepada semua hal di atas pemerintah menetapkan struktur kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Prinsip Pembelajaran, dan assesmen. Selanjutnya sekolah menetapkan kurikulum operasional yang dikembangkan sendiri secara mandiri. Struktur kurikulum yang ditetapkan pemerintah dalam bentuk minimum. Satuan pendidikan dapat mengembangkan program dan kegiatan tambahan sesuai dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia.

Secara umum struktur Kurikulum 2022 dibagi menjadi dua bagian pertama kegiatan intrakurikuler berupa tatap muka dalam kelas dan kedua kegiatan proyek.

Dari sisi Jam Pelajaran, jumlah jam pelajaran pada setiap jenjang sama dengan yang berlaku pada K-13. Sekitar 20 % – 30 % dari jam pelajaran yang tersedia pada Kurikulum Paradigma Baru dialokasikan untuk kegiatan proyek. Akan tetapi Kurikulum Paradigma Baru tidak menetapkan jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku di K-13.

Jam Pelajaran yang diterapkan pada Kurikulum 2022 ditetapkan pertahun. Dengan demikian satuan pendidikan memiliki keleluasaan dalam mengatur waktu pelaksanaan pelajaran. Satu mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada satu  semester, tetapi diajarkan pada semester berikutnya atau sebaliknya.

Hal menarik Kurikulum 2022 ini yakni proses peningkatan kualitas pembelajaran tetap berbasis kompetensi sebagaimana kurikulum terdahulu.  Bedanya jika pada K-13 kita mengenal istilah KI dan KD sebagai acuan kompetensi yang harus dicapai siswa dalam pembelajaran, maka pada Kurikulum Paradigma Baru terdapat Capaian Pembelajaran (CP) yang merupakan rangkaian  pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh.

Dalam pelaksanaan proses pembelajaran, satuan pendidikan tidak terbatas pada satu pendekatan saja. Pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD, sekarang boleh dilakukan pada jenjang pendidikan lainnya. Di sisi lain pada jenjang SD khususnya kelas tinggi tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran. Artinya dibolehkan kepada pihak satuan pendidikan jenjang SD yang ingin menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran pada kelas tinggi.

Kolaborasi antar mata pelajaran ini juga membuat asesmen dapat dilakukan dalam bentuk lintas mata pelajaran. Salah satu bentuknya berupa assesmen sumatif dalam bentuk gelar karya proyek yang dilakukan siswa dalam bentuk penilaian proyek. Proyek merupakan hal yang harus dilakukan oleh siswa. Siswa SD wajib melakukan paling sedikit dua (2) poyek dalam setahun. Sementara siswa SMP, SMA/SMK wajib melakukan paling sedikit tiga (3) proyek dalam setahun. Projek yang dilakukan berupa penguatan profil Pelajar Pancasila. Ini adalah kegiatan yang fleksibel, tidak rutin/terstruktur, dan lebih berpusat pada siswa.

Perubahan pada penerapan kurikulum paradigma baru tahun 2022 adalah sebagai berikut

Pertama

Struktur kurikulum, Profil Pelajar Pancasila (PPP) menjadi acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian, atau Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Prinsip Pembelajaran, dan Asesmen Pembelajaran. Secara umum Struktur Kurikulum Paradigma Baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler berupa pembelajaran tatap muka bersama guru dan kegiatan proyek. Selain itu, setiap sekolah juga diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didiknya dan program tersebut dapat disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia di sekolah tersebut.

Kedua

Hal yang menarik dari Kurikulum Paradigma Baru yaitu jika pada KTSP 2013 kita mengenal istilah KI dan KD yaitu kompetensi yang harus dicapai oleh siswa setelah melalui proses pembelajaran, maka pada Kurikulum Paradigma Baru kita akan berkenalan dengan istilah baru yaitu Capaian Pembelajaran (CP) yang merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh. Oleh karena itu, setiap asesmen pembelajaran yang akan dikembangkan oleh guru haruslah mengacu pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

Ketiga

Pelaksanaan proses pembelajaran dengan pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD saja, pada kurikulum baru diperbolehkan untuk dilakukan pada jenjang pendidikan lainnya. Dengan demikian pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran, atau dengan kata lain sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.

Keempat

Jika dilihat dari jumlah jam pelajaran, Kurikulum Paradigma Baru tidak menetapkan jumlah jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku pada KTSP 2013, akan tetapi jumlah jam pelajaran pada Kurikulum Paradigma Baru ditetapkan pertahun. Sehingga setiap sekolah memiliki kemudahan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajarannya. Suatu mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada semester ganjil namun akan diajarkan pada semester genap atau dapat juga sebaliknya, misalnya mata pelajaran IPA di kelas VIII hanya diajarkan pada semester ganjil saja. Sepanjang jam pelajaran pertahunnya terpenuhi maka tidak menjadi persoalan dan dapat dibenarkan.

Kelima

Sekolah diberikan keleluasaan untuk menerapakan model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran serta membuat asesmen lintas mata pelajaran, misalnya berupa asesmen sumatif dalam bentuk proyek atau penilaian berbasis proyek. Pada Kurikulum Paradigma Baru siswa SD paling sedikit dapat melakukan dua kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Sedangkan siswa SMP, SMA/SMK setidaknya dapat melaksanakan tiga kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Hal ini bertujuan sebagai penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Keenam

Untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada KTSP 2013 dihilangkan maka pada Kurikulum Paradigma Baru mata pelajaran ini akan dikembalikan dengan nama baru yaitu Informatika dan akan diajarkan mulai dari jenjang SMP. Bagi sekolah yang belum memiliki sumber daya/guru Informatika maka tidak perlu khawatir untuk menerapkan mata pelajaran ini karena mata pelajaran ini tidak harus diajarkan oleh guru yang berlatarbelakang TIK/Informatika, namun dapat diajarkan oleh guru umum. Hal ini disebabkan karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan buku pembelajaran Informatika yang sangat mudah digunakan dan dipahami oleh pendidik dan peserta didik.

Untuk mata pelajaran IPA dan IPS pada jenjang Sekolah Dasar Kelas IV, V, dan VI yang selama ini berdiri sendiri, dalam Kurikulum Paradigma Baru kedua mata pelajaran ini akan diajarkan secara bersamaan dengan nama Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS). Hal ini bertujuan agar peserta didik lebih siap dalam mengikuti pembelajaran IPA dan IPS yang terpisah pada jenjang SMP. Sedangkan pada jenjang SMA peminatan atau penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali dilaksanakan pada kelas XI dan XII.

Ikutilah “Pelatihan Pengembangan Motivasi Peserta Didik Dalam Proses Pembelajaran” yang diselenggarakan oleh e-guru.id

DAFTAR SEKARANG

Penulis : ERLIN YULIANA

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru