7 Hal Penting dalam Paradigma Kurikulum Baru yang Perlu Diperhatikan

- Editor

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paradigma Kurikulum Baru – Masuk tahun 2022 ternyata Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan mengeluarkan kurikulum baru sebagai penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya. 

Rencananya kurikulum ini akan diberlakukan secara bertahap, dan program pertama yang akan dilakukan itu adalah sekolah penggerak. Jadi Kemendikbudrisktek menerapkan kurikulum ini pada program sekolah penggerak terlebih dahulu, dan setelah itu baru bisa secara menyeluruh di Indonesia.

Tetapi perubahan pada kurikulum baru ini bukan tanpa risiko. Ada banyak hal baru yang memang butuh penyesuaian secara keseluruhan. Namun perlu diingat bahwa hal ini dilakukan demi perubahan pada sistem pendidikan di Indonesia. 

Berikut ada 7 hal penting dalam kurikulum baru ini yang perlu diperhatikan: 

Paradigma Kurikulum Baru

  1. Profil Pelajar Pancasila (PPP) menjadi acuan pengembagan dalam struktur kurikulum seperti standar isi, standar penilaian, capaian pembelajaran, dan masih banyak lainnya. Umumnya dalam kurikulum baru ini ada kegiatan intrakurikuler yang tatap muka secara langsung dengan guru dan banyak kegiatan proyeknya. Di samping itu sekolah bisa melakukan program tambahan untuk mengembangkan kompetensi siswanya yang sesuai dengan visi misi sekolah.
  2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang sudah familiar dengan kurikulum lama, ternyata di sini namanya berubah menjadi Capaian Pembelajaran (CP). Di dalam CP ini ada rangkaian proses belajar mengajar hingga sikap untuk bisa membentuk kompetensi sempurna. Jadi acuan guru dalam mengajar itu tentu saja pada CP ini. 
  3. Jika sebelumnya kita sudah mengenal pembelajaran tematik pada jenjang Sekolah Dasar, pembelajaran tematik ini dalam kurikulum baru ternyata akan diberlakukan pada jenjang pendidikan lainnya. Namun, sebaliknya pada jenjang SD justru nanti bisa melakukan pembelajaran dengan basis mata pelajaran. 
  4. Jumlah jam pelajaran dalam kurikulum baru bukan lagi dihitung per semester. Tetapi jam pelajaran akan dihitung per tahun, dalam artian bisa saja ada mata pelajaran yang diajarkan pada semester satu, tetapi tidak diajarkan lagi pada semester dua, begitupun sebaliknya. Jadi setiap sekolah bisa mengatur hal tersebut sesuai dengan kondisi dan visi misi sekolahnya agar bisa lebih maksimal. 
  5. Ada penguatan untuk Profil Pelajar Pancasila dengan kegiatan proyek yang harus dilakukan. Pada jenjang SD kegiatan proyek ini dilakukan hanya dua kali penilaian. Tetapi untuk jenjang SMP dan SMA sederajat melakukan kegiatan proyek sebanyak tiga kali penilaian. Penilaian kegiatan proyek ini dilakukan setiap satu tahun pelajaran, yang berarti dua semester. 
  6. Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berubah nama menjadi Informatika. Pelajaran ini akan diberikan mulai dari jenjang SMP. Lalu ada keringanan bagi sekolah yang memang belum memiliki guru atau sumber daya dalam bidang Informatika, maka bisa dilakukan oleh guru umum yang memiliki pemahaman dalam hal tersebut. Perubahan nama ini bukan tanpa alasan, Kemendikbudristek telah mempersiapkan buku pelajaran Informatika yang memang untuk digunakan untuk sekolah. 
  7. Ada mata pelajaran baru yang diajarkan pada jenjang SD kelas empat sampai enam, yaitu IPAS (Ilmu Pengetahuan Alam Sosial). Mata pelajaran ini merupakan penggabungan dari IPA dan IPS. 

Jadi begitulah 7 hal penting yang menjadi paradigma kurikulum baru dalam kurikulum yang akan diberlakukan tahun 2022 ini. Pelaksanaannya akan berlangsung secara bertahap dengan dimulai dari program sekolah penggerak. 

Ingin memahami lebih dalam tentang kurikulum paradigma baru? Anda bisa mengikuti pelatihan di bawah ini: 

Daftar Diklat: LINK

Info lebih lanjut:

0815487219753 (Idha)
085161610200 (Lidiyah)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru