Akan tetapi perlu untuk diketahui kembali, meskipun sudah masuk ke dalam 6 golongan prioritas di atas, non ASN tidak serta merta diangkat secara langsung menjadi PNS tanpa tes. Para non ASN harus dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan untuk dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Pada pasal 131 A ayat 4 RUU ASN menjelaskan bahwa seorang tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes melewati beberapa pertimbangan. Adapun pertimbangan yang dimaksud disini yaitu ijazah pendidikan terakhir, gaji, masa kerja dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Berikut ini merupakan 4 persyaratan yang harus dapat dipenuhi sesuai pada PP No 48 tahun 2005 yaitu:
- Non ASN dengan masa kerja selama 20 tahun ke atas dengan usia maksimal 46 tahun
- Non ASN dengan masa kerja selama 10 sampai 20 tahun secara terus menerus dengan usia maksimal 46 tahun
- Non ASN dengan masa kerja selama 5 sampai 10 tahun secara terus menerus dengan usia maksimal 40 tahun
- Non ASN dengan masa kerja selama 1 sampai 5 tahun secara terus menerus dengan usia maksimal 35 tahun.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 6 tenaga honorer yang dapat diangkat langsung menjadi PNS tahun 2023 tanpa melalui tes berdasarkan RUU ASN.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2