6 Tahapan Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri Beserta Pensiunan Tahun 2022

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri beserta pensiunan pada tahun ini memilki sedikit perbedaan. Ada 6 tahapan yang harus dilakukan oleh ASN agar bisa mendapatkan gaji ke-13 beserta pensiunan.

Gaji ke-13 merupakan salah satu dana yang akan diberikan kepada ASN yang telah mengabdi kepada negara. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian negara melalui pemerintah untuk para ASN.

Dalam proses pencairan dana tersebut juga membutuhkan waktu yang lama karena harus melewati berbagai macam tahapan serta harus mengikuti regulasi yang sudah dibuatkan sebelumnya.

Berdasarkan peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2022 pencairan gaji tersebut akan dipastikan cair pada bulan Juli 2022. Akan tetapi untuk mencairkan dana tersebut ada berbagai tahapan yang harus dilalui.

Untuk menindaklanjuti PP RI Nomor 16 Tahun 2022 tersebut terdapat Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND 189/PB/2022, ASN haruslah mengetahui proses persiapan pencairan dana tunjangan bagi PNS dan bagi Pensiunan PNS. Dalam surat tersebut terdapat peraturan mengenai beberapa langkah yang harus ditempuh dalam proses mencairkannya kepada daerah sebagai mitra rancangan kerja.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan 6 tahapan pencairan gaji 13 2022 yang akan di dapatkan PNS, TNI, Polri dan pensiunan diantaranya…

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru