6 Tahapan Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri Beserta Pensiunan Tahun 2022

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri beserta pensiunan pada tahun ini memilki sedikit perbedaan. Ada 6 tahapan yang harus dilakukan oleh ASN agar bisa mendapatkan gaji ke-13 beserta pensiunan.

Gaji ke-13 merupakan salah satu dana yang akan diberikan kepada ASN yang telah mengabdi kepada negara. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian negara melalui pemerintah untuk para ASN.

Dalam proses pencairan dana tersebut juga membutuhkan waktu yang lama karena harus melewati berbagai macam tahapan serta harus mengikuti regulasi yang sudah dibuatkan sebelumnya.

Berdasarkan peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2022 pencairan gaji tersebut akan dipastikan cair pada bulan Juli 2022. Akan tetapi untuk mencairkan dana tersebut ada berbagai tahapan yang harus dilalui.

Untuk menindaklanjuti PP RI Nomor 16 Tahun 2022 tersebut terdapat Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND 189/PB/2022, ASN haruslah mengetahui proses persiapan pencairan dana tunjangan bagi PNS dan bagi Pensiunan PNS. Dalam surat tersebut terdapat peraturan mengenai beberapa langkah yang harus ditempuh dalam proses mencairkannya kepada daerah sebagai mitra rancangan kerja.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan 6 tahapan pencairan gaji 13 2022 yang akan di dapatkan PNS, TNI, Polri dan pensiunan diantaranya…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis