Skema pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri beserta pensiunan pada tahun ini memilki sedikit perbedaan. Ada 6 tahapan yang harus dilakukan oleh ASN agar bisa mendapatkan gaji ke-13 beserta pensiunan.
Gaji ke-13 merupakan salah satu dana yang akan diberikan kepada ASN yang telah mengabdi kepada negara. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian negara melalui pemerintah untuk para ASN.
Dalam proses pencairan dana tersebut juga membutuhkan waktu yang lama karena harus melewati berbagai macam tahapan serta harus mengikuti regulasi yang sudah dibuatkan sebelumnya.
Berdasarkan peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2022 pencairan gaji tersebut akan dipastikan cair pada bulan Juli 2022. Akan tetapi untuk mencairkan dana tersebut ada berbagai tahapan yang harus dilalui.
Untuk menindaklanjuti PP RI Nomor 16 Tahun 2022 tersebut terdapat Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND 189/PB/2022, ASN haruslah mengetahui proses persiapan pencairan dana tunjangan bagi PNS dan bagi Pensiunan PNS. Dalam surat tersebut terdapat peraturan mengenai beberapa langkah yang harus ditempuh dalam proses mencairkannya kepada daerah sebagai mitra rancangan kerja.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya