6 Langkah Selanjutnya Setelah Akhiri Proses Pengisian DRH hingga Ditetapkan Memperoleh Tunjangan

- Editor

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Menerima SPMT 

Biasanya dalam SPMT ini nanti akan diketahui lokasi penempatannya, walaupun di tahun tahun sebelumya untuk penempatan sudah bisa diketahui pada saat menerima SK PPPK.

SPMT merupakan singkatan dari Surat Perintah Melaksanakan Tugas yang mana ini diberikan dari Dinas Pendidikan .

5. Melaksanakan tugas sebagai PPPK

Hal ini mencakup pelaksanaan tugas-tugas pendidikan, pengajaran, dan tanggung jawab lain yang mungkin melekat pada peran seorang guru di lingkungan pemerintah atau lembaga pendidikan yang mempekerjakan PPPK Guru.

6. Pemberkasan gaji dan tunjangan PPPK

Terakhir, ada suatu proses administratif yang dilakukan untuk mengurus dokumen-dokumen terkait dengan penggajian dan pemberian tunjangan kepada PPPK guru. 

Proses ini mungkin melibatkan pengumpulan berbagai dokumen, verifikasi informasi, dan penyusunan data yang diperlukan untuk memastikan bahwa PPPK Guru menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi mengenai 6 Langkah Selanjutnya Setelah Akhiri Proses Pengisian DRH hingga Ditetapkan Memperoleh Tunjangan, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 8,362 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis