56.358 Guru Dapat Tunjangan Khusus, SK Sudah Terbit

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  (Kemendikbudristek) sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Khusus Nomor.

1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022. SK ini diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Plt Direktur Guru dan Tenaga Kerja (Dirjen GTK) KemendikbudristeK Nunung Suryani, menjelaskan selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.

Tunjangan khusus ini diberikan sebagai penghargaan terhadap pengabdian guru. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meingkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus.

Dalam Tahap Konfirmasi

Sekarang ini, Tim Data Dirjen GTK Kemendikbudristek sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

“Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,”jealas Nunuk dalam laman GTK Kemdikbud dikutip Selasa (20/12/2022).

Dalam penyaluran tunjangan khusus, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi.

“Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,”jealas Nunuk.

Tahapan Penerima Tunjangan Khusus

Setelah guru dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus, ia akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKtk). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap.

Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang sudah terbit, nantinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) sesuai dengan kewenangannya akan membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

“Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,”tutup Nunun.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Profesional Guru PAI Non PNS Bakal Dicairkan Kemenag

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis