553 Ribu Guru Non PNS Akan Menerima Tunjangan Profesi Guru

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah pada saat ini tengah meningkatkan kesejahteraan guru. Salah satunya dengan upaya 553 ribu guru Non PNS akan menerima tunjangan profesi guru. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas kesejatahteraan guru.

Guru non PNS yang akan menerima tunjangan profesi guru tersebut diketahui dari anggaran pendidikan pada tahun 2023 yang cukup besar yaitu Rp 612 triliun seperti yang telah disampaikan oleh Kementrian Keuangan dalam laporan APBN tahun 2023.

Dengan demikian anggaran pendidikan yang diperoleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki angka yang fantastis untuk upaya dalam meningkatkan sumber daya manusia atau SDM.

Peningkatan Sumber Daya Manusia tersebut dilakukan melalui perbaikan dan juga pertumbuhan pada sistem pendidikan yang komprehensif dan juga inovatif. Selain itu, anggaran penddikan kemdikbud juga akan diberikan pada beberapa kategori pada program yang dimiliki oleh Kemdikbud.

Pada anggaran pendidikan Kemdikbud yang sebesar 237 trilliun diperoleh melalui anggaran Belanja Pemerintah Pusat. Anggaran tersebut akan disalurkan pada program Kemdikbud yaitu PIP kepada 20,1 juta siswa dan juga KIP Kuliah kepada 994,3 ribu mahasiswa.

Selanjutnya untuk program tunjangan profesi guru non PNS yang akan dibagikan untuk 553 ribu guru non PNS tersebut, Tunjangan profesi guru pada tahun 2023 diharapkan dapat tersalurkan dengan baik dan juga dapat menunjang peningkatan sumber daya manusia.

Tunjangan sertifikasi guru melalui profesi guru pada tahun 2023 tersebut, menjadi hal yang positif untuk para guru dalam meningkatkan kompetensinya. Selain guru tersebut mendapatkan tunjangna secara finansial, Kemdikbud juga akan meningkatkan program program kependidikan untuk guru dan juga kepala sekolah.

Tujuan dari hal tersebut yaitu dapat memberikan upaya dalam kualitas Sumber Daya Manusia dan kompetensi sekolah dari segi pengajar dan juga dari segi muridnya.

Selain untuk tunjangan profesi guru, juga terdapat beberapa alokasi dana untuk anggaran pendidikan pada tahun 2023. Hal tersebut adalah seperti anggaran transfer ke Daerah sebesar Rp 305 Trilliun.

Halaman Selanjutnya

Program Kemdikbud

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis