- Guru non Inpassing dan non PNS
Guru non inpassing merupakan guru yang belum mengikuti program penyetaraan dari pemerintah terhadap guru non PNS. Dengan adanya tunjangan ini diharapkan dapat menambah pendapatan guru diluar gaji pokok yang didapatkan. Guru non Inpassing dan non PNS akan menerima tunjangan dengan nominal sesuai Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Besaran tunjangan yang didapatkan guru penyetaraan sebesar Rp1.500.00 setiap bulannya.
- Guru Non PNS Inpassing
Berdasarkan peraturan sekretaris jenderal (Persesjen) Kemdikbud nomor 18 tahun 2021 yang mengatur besaran tunjangan bagi guru non ASN Inpassing, tunjangan yang diterima sebesar satu kali gaji pokok pad setiap bulan. Nominal gaji bagi guru non ASN Inpassing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2