2. Data P1, P2, dan P3 Sudah Dikunci
Panselnas sudah mengunci data pelamar P1, P2, dan P3. Maka dari itu ketika pendaftaran PPPK Guru 2023 sudah dibuka, para pelamar ini harus bersiap-siap untuk diangkat di tahun 2023.
Sebagaimana yang telah disampaikan BKN bahwasanya untuk tahun 2023 nanti juga akan menggunakan sistem yang sama dengan Tahun 2022.
Namun tentunya dengan penambahan penyempurnaan pembukuan. Yang mana untuk yang di Kemendikbudristek menggunakan data dasar berupa Dapodik.
Dapodik ini terintegrasi dengan SSCASN, kemudian by NIK dan data KK.
3. Penetapan Kebutuhan dari Pusat
Sebagaimana paparan dari BKN yang mana bahwasanya berdasarkan dari pengalaman sebelumnya di Tahun 2022, Kemendikbusristek sudah menetapkan kebutuhan seluruh ASN PPPK itu sebanyak 781.744, namun formasi yang diajukan oleh Pemda ini hanya 319.029.
Untuk di Tahun 2023 ini, Kemendikbudristek sudah menetapkan formasi sebanyak 662.919. Jumlah tersebut sudah dihutung berdasarkan kebutuhan guru.
Kemudian dilakukan upaya pemaksimalan formasi supaya nanti tenaga honorer bisa terangkat semua di tahun 2023.
Di sisi lain, Kemendikbudristek juga mendorong masing-masing pemda untuk mengajukan formasi sebesar 100% kebutuhan.
Sementara, untuk anggaran gaji dan tunjangan itu sudah melekat pada PPPK yang telah menjadi bagian dari transfer daerah.
Disampaikan juga jika Pemda tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK yang sudah ditetapkan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya