Dari rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 terdapat lima fakta yang harus diketahui oleh tenaga honorer.
Kelima fakta dari rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 ini, merupakan informasi dari berbagai Instansi pemerintah di daerah-daerah.
Salah satu dari fakta rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 adalah masih bisa diperkerjakan oleh Instansi dengan ketentuan khusus.
Berikut merupakan 5 poin penting untuk rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023, antara lain sebagai berikut :
- Sudah rilis SPT PTT
Fakta pertama dari rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 adalah rilisnya SPT PTT atau Surat Perintah Tugas Pegawai Tidak Tetap di Pemkot Bengkulu.
Dari rilisnya SPT PTT di Pemkot Bengkulu, diketahui tenaga honorer hanya memiliki waktu selama 11 bulan sampai November, hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM, Achrawi.
- Telah ada tenaga honorer yang dihapus
Fakta kedua, yaitu telah ada tenaga honorer yang dihapus.
Hal itu terjadi di KPU Parimo, sebanyak 10 tenaga honorer dikabarkan telah diberhentikan oleh Sekretaris KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani pada bulan Januari 2023.
Tenaga honorer yang diberhentikan adalah kategori tenaga pendukung di luar Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri atau PPNPN.
Diketahui tenaga honorer tersebut dibiayai melalui anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.
- Masa kerja tenaga honorer yang diangkat
Selain tenaga honorer dihapus tahun 2023, juga ada tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK dengan salah satu persyaratannya adalah masa kerja.
Untuk masa kerja tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK adalah yang bekerja hingga bulan Desember 2021 atau telah bekerja selama satu tahun di pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa.
Meski demikian perlu diketahui juga bahwa tenaga honorer K2 akan lebih diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.
Halaman Selanjutnya
4. MenpanRB telah siapkan rekrutmen ASN PPPK dan PNS
Halaman : 1 2 Selanjutnya