5 Poin Penting Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Salah Satunya Masa Kerja Tenaga Honorer Yang Diangkat

- Editor

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana pembelajaran di dalam kelas

Foto: Suasana pembelajaran di dalam kelas

Dari rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 terdapat lima fakta yang harus diketahui oleh tenaga honorer.

Kelima fakta dari rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 ini, merupakan informasi dari berbagai Instansi pemerintah di daerah-daerah.

Salah satu dari fakta rencana penghapusan tenaga honorer  tahun 2023 adalah masih bisa diperkerjakan oleh Instansi dengan ketentuan khusus.

Berikut merupakan 5 poin penting untuk rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023, antara lain sebagai berikut :

  1. Sudah rilis SPT PTT

Fakta pertama dari rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 adalah rilisnya SPT PTT atau Surat Perintah Tugas Pegawai Tidak Tetap di Pemkot Bengkulu.

Dari rilisnya SPT PTT di Pemkot Bengkulu, diketahui tenaga honorer hanya memiliki waktu selama 11 bulan sampai November, hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM, Achrawi.

  1. Telah ada tenaga honorer yang dihapus

Fakta kedua, yaitu telah ada tenaga honorer yang dihapus.

Hal itu terjadi di KPU Parimo, sebanyak 10 tenaga honorer dikabarkan telah diberhentikan oleh Sekretaris KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani pada bulan Januari 2023.

Tenaga honorer yang diberhentikan adalah kategori tenaga pendukung di luar Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri atau PPNPN.

Diketahui tenaga honorer tersebut dibiayai melalui anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.

  1. Masa kerja tenaga honorer yang diangkat

Selain tenaga honorer dihapus tahun 2023, juga ada tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK dengan salah satu persyaratannya adalah masa kerja.

Untuk masa kerja tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK adalah yang bekerja hingga bulan Desember 2021 atau telah bekerja selama satu tahun di pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa.

Meski demikian perlu diketahui juga bahwa tenaga honorer K2 akan lebih diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.

Halaman Selanjutnya

4. MenpanRB telah siapkan rekrutmen ASN PPPK dan PNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,716 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis